Rabu, 16 April 2025

Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Padang Lawas

Martohap Simarsoit - Kamis, 23 Januari 2025 15:18 WIB
634 view
Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Padang Lawas
Foto: dok/penkum kejatisu
Terpidana satus DPO (pake rompi) saat digiring petugas Kejati Sumut seusai diamankan, Rabu (22/1/2025) malam di Tanjungmorawa.
Medan (harianSIB.com)
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut dipimpin Asisten Intelijen (Asintel) Andri Ridwan, berhasil mengamankan seorang terpidana status masuk daftar pencarian orang (DPO), dalam perkara perambahan kawasan hutan di Padang Lawas (Palas).

"Terpidana status DPO itu atas nama Juara Tamba, diamankan Tim Tabur dirumahnya Perumahan Mega Mansion Tanjung Morawa Deli Serdang, Rabu (22/1/2025) malam, sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, dalam keterangan tertulis via Wa, Kamis (23/1/2025).

Disampaikan, pada saat diamankan terpidana melakukan perlawanan. Namun dengan sigap, tim berhasil mengamankan terpidana dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut.

Baca Juga:

"Selanjutnya terpidana diserahkan kepada Tim dari Kejari Padang Lawas guna dieksekusi menjalani hukuman", sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Ginting.

Dijelaskannya, terpidana terpaksa diamankan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan berkekuatan hukum MARI No.25 K/Pud.Sus-LH/2024. Tim Jaksa eksekutor telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana tetapi tidak pernah hadir, sehingga ditetapkan DPO sejak Oktober 2024 oleh Kejari Padang Lawas.

Baca Juga:

Sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Sibuhuan, terpidana divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.

Kemudian di tingkat banding PT Medan, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta, yang jika denda tidak dibayar diganti pidana 1 bulan kurungan.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 (1) Jo Pasal 40 (1) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Terpidana diserahkan langsung oleh Kasi E pada Bidang Intelijen Husairi kepada Kasi Pidum Kejari Padang Lawas Christian Sinulingga dan langsung dibawa ke Kejari Padang Lawas untuk menjalani hukuman.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru