Jumat, 03 Januari 2025
Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja Kejati Sumut Tahun 2024

Tangani 162 Kasus Korupsi, Tuntut Mati 58 Terdakwa Narkoba dan Bantu Pertumbuhan Ekonomi

Martohap Simarsoit - Selasa, 31 Desember 2024 06:17 WIB
105 view
Tangani 162 Kasus Korupsi, Tuntut Mati 58 Terdakwa Narkoba dan Bantu Pertumbuhan Ekonomi
Foto: dok/Penkum Kejati Sumut
Kajati Sumut Idianto di dampingi Wakajati dan para Asisten dalam suatu acara di Kejati Sumut.
Medan (harianSIB.com)

Sepanjang tahun 2024, Kejati Sumut tidak hanya berfokus pada penegakan hukum lewat penindakan kasus korupsi di bidang Pidsus. Tetapi juga upaya pencegahan lewat pendampingan/ pengawalan, penyuluhan hukum dan penerangan hukum melalui bidang Intelijen, serta memaksimalkan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) lewat Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Hal tersebut disampaikan Kajati Sumut Idianto melalui Plh Asintel yang juga Koodinator Yos A Tarigan SH MH seputar tentang refleksi capaian kinerja Kejati Sumut tahun 2024, sebagaimana diinformasikan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH, dalam keterangan tertulisnya via WA, Senin (30/12/2024).

Baca Juga:

Menurut Yos Tarigan, pendampingan dan pengawalan yang dilakukan Kejaksaan dapat membantu dan mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah dan program pembangunan di daerah.

Kejati Sumut membantu pertumbuhan ekonomi melalui pendampingan dan pengawalan kegiatan penggunaan anggaran untuk pembangunan di instansi BUMN dan BUMD/Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang jumlahnya mencapai 89 PPS, sedangkan untuk Pemkab/Pemko termasuk pelaksana anggaran APBN di wilayah Kejari Kejari se-Sumut sebanyak 61 PPS.

Baca Juga:

Peran pengawalan dan pendampingan yang dilakukan tim dari Kejaksaan adalah untuk terwujudnya proses pengadaan barang/jasa yang tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya. Kegiatan pencegahan melalui pendampingan/pengawalan penggunaan anggaran untuk pembangunan, senada dengan upaya penindakan melalui penanganan kasus kasus korupsi.

"Upaya penindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, iklim investasi, kondisi penegakan hukum, dan penerimaan negara", ujarnya. Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menambahkan, perkembangan cenderung korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas.

"Tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta ruang lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat, serta modus operandinya semakin canggih. Tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka sangat berdampak pada diri sendiri, masyarakat, negara, lingkungan dan termasuk pada politik (menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi)," sebut Adre W Ginting.

Diinformasikan, tren penindakan kasus korupsi sepanjang tahun 2024, Kejati Sumut hingga Desember 2024 telah menangani 162 perkara korupsi dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejari. Khusus Kejati Sumut melakukan penyidikan 42 kasus dan tahap penuntutan 26 kasus. Sedang tingkat eksekusi terhadap pengembalian uang pengganti dari kasus korupsi, Kejati Sumut mencapai Rp32.995.724.235.

Dalam penanganan perkara tindak pidana umum terkait narkotika, sepanjang 2024 Kejati Sumut menuntut hukuman mati terhadap 58 terdakwa dan 20 terdakwa dituntut seumur hidup. Tuntutan pidana mati didominasi perkara narkotika dari Kejari Medan (21 perkara).

Sedang untuk penyelesaian perkara pidana umum (Pidum) secara humanis dengan penerapan restorative justice (RJ) berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020, Kejati Sumut telah menyelesaikan sebanyak 105 perkara, di mana tersangka dan korban berdamai yang difasilitasi jaksa.

Kemudian lanjut Kasi Penkum Adre Ginting, Kejati Sumut juga melakukan upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara lewat bidang Datun sebagai JPN dan lewat penanganan kasus korupsi di bidang Pidsus mencapai 2.564.343.184.347," pungkasnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru