Senin, 23 Desember 2024

Majelis Hakim MS Jantho Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Sengketa Kewarisan di Kuta Baro

Donna Hutagalung - Minggu, 22 Desember 2024 14:17 WIB
59 view
Majelis Hakim MS Jantho Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Sengketa Kewarisan di Kuta Baro
Foto: Dok/MS Jantho
Majelis Hakim MS Jantho dipimpin Dr. Muhammad Redha Valevi, melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat terkait sengketa kewarisan di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jumat (20/12/2024).

Di hadapan para pihak, Muhammad Redha mengajak penggugat dan tergugat untuk mengedepankan perdamaian. Ia mengutip peribahasa Aceh: "Oen Balek Baloe, Oen Panjoe Ngon Sumpai Ploek, geutanyoe sabei ke droe droe peu pasai ta meu antok" yang berarti, "Kita sesama keluarga sedarah, mengapa harus bertikai memperebutkan harta warisan? Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan kepala dingin."

Dasar Hukum dan Apresiasi
Sidang pemeriksaan setempat ini dilakukan berdasarkan Pasal 180 R.Bg/153 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat Objek Terperkara.

Ketua MS Jantho menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif pihak-pihak yang berperkara, serta kepada aparatur desa dan aparat keamanan. Sidang ditutup dengan lancar, aman dan tertib. (*)

Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru