Kamis, 12 Desember 2024

Imbas Dugaan Pemalsuan Putusan PK MA-RI, Termohon Datangi PN Seirampah Tuntut Pengembalian Uang Rp.565 Juta

Rimpun H Sihombing - Rabu, 11 Desember 2024 19:51 WIB
120 view
Imbas Dugaan Pemalsuan Putusan PK MA-RI, Termohon Datangi PN Seirampah Tuntut Pengembalian Uang Rp.565 Juta
(Foto Dok/Rumbi Sitompul SH)
Nurhayati bersama keluarganya mendatangi PN Seirampah menuntut pengembalian uangnya, Kamis (5/12/2024).
Sergai (harianSIB.com)

Berimbas dari dugaan pemalsuan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) Nomor Perkara 1017/PK/Pdt/2024 di Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, termohon PK, Nurhayati bersama keluarganya mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Seirampah.

Kedatangan Nurhayati bermaksud ingin menemui Ketua PN Seirampah Muhammad Sacral Rotonga SH MH dan Jurusita Rahmad Diansyah S SH, untuk meminta pengembalian uangnya sejumlah Rp.565 juta, yang diberikan Nurhayati terkait dengan permohonannya pada Januari 2024 untuk pelaksanaan eksekusi 3 objek perkara yang berada di atas lahan 64 Hektar milik Nurhayati di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangvedagai (Sergai), berdasarkan putusan Kasasi Nomor 2690 K/Pdt/2023, tanggal 24 Oktober 2023, yang ternyata sudah hampir setahun tidak juga dilaksanakan.

Baca Juga:

"Kamis 5 Desember 2024 sekira pukul 12.00 WIB, klien kami Ibu Nurhayati bersama keluarganya kembali mendatangi PTSP PN Seirampah bermaksud menemui langsung Ketua PN Seirampah Muhammad Sacral Ritonga dan Jurusita Rahmad Diansyah, untuk meminta pengembalian uangnya," ungkap Kuasa Hukum Nurhayati, Rumbi Sitompul SH dari Kantor Hukum Rumbi Sitompul SH & Partner's melalui seluler, Minggu (8/12/2024).

Rumbi Sitompul menjelaskan, uang yang dituntut Nurhayati untuk dikembalikan berupa panjar eksekusi sebesar Rp.30 juta, telah dibayar pada 20 Maret 2024 lalu berdasarkan SKUM No 23/SKUM/III/2024/PN Srh, yang diterima kasir PN Seirampah Nurul Choriah Purba. Kemudian, uang THR kepada Ketua PN Seirampah Muhammad Sacral Ritonga SH MH sebesar Rp.35 juta yang diserahkan melalui Jurusita Rahmad Diansyah S SH pada 2 April 2024, serta uang koordinasi pengamanan pelaksanaan eksekusi sebesar Rp.500 juta, yang juga diserahkan melalui Jurusita Rahmad Diansyah S SH pada 16 dan 19 April 2024 lalu.

Baca Juga:

Setelah sekian lama uang sebesar Rp.565 juta tersebut diserahkan Nurhayati, terangnya, ternyata eksekusi yang dimohonkan tidak kunjung dilaksanakan. Justru pada 13 November 2024 yang lalu, Nurhayati menerima relas pemberitahuan putusan PK Nomor 1017/PK/Pdt/ 2024, tertanggal 8 November 2024 yang ditandatangani Jurusita Rahmad Diansyah S SH atas perintah Ketua PN Seirampah, yang isinya pada pokoknya menyatakan bahwa putusan Kasasi Nomor 2690 K/Pdt/2023, tanggal 24 Oktober 2023 tersebut telah diajukan PK oleh pemohon Herman Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, serta Bunju alias Ayu Gurame, dan MA mengabulkan permohonan PK tersebut, serta membatalkan putusan MA RI Nomor 2690 K/Pdt/2023, dan menyatakan gugatan penggugat (Nurhayati) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), kemudian menghukum Nurhayati selaku termohon PK, untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam PK sebesar Rp.2,5 juta.


"Meskipun putusan PK Nomor 1017/PK/Pdt/2024 tersebut kami duga putusan yang palsu atau dipalsukan, yang saat ini pengusutannya sedang kami mintakan kepada Ketua MA-RI, serta ditembuskan ke Badan Pengawas (Bawas) MA, Komisi Yudisial (KY), Mabes Polri dan lain-lain, namun dengan adanya relas pemberitahuan putusan PK tersebut, memberikan arti bahwa eksekusi yang dimohonkan oleh klien kami Ibu Nurhayati tidak akan dilaksanakan oleh PN. Seirampah. Sehingga dengan itu, Ibu Nurhayati menuntut pengembalian seluruh uangnya," terangnya.

Lanjut Rumbi, pada Kamis (5/12/2024) sekira pukul 12.00 WIB, Nurhayati dengan keluarganya bernama Niko menemui Kasir PN Seirampah Nurul Choiriah Purba, dan meminta pengembalian uang SKUM sebesar Rp.30 juta. Namun, kasir tersebut menolak dengan mengatakan SKUM tidak dapat diambil sebelum ada penetapan penghentian eksekusi dari pihak Ketua PN Seirampah, Muhammad Sacral Ritonga.

Jawaban kasir ini, katanya, sempat memicu kemarahan Nurhayati dan keluarganya. Mereka meminta agar Ketau PN Seirampah dan Jurusita Rahmad Dianyah dihadirkan. Dan kalau memang putusan PK dari MA-RI itu dan menetapkan PK pemohon dikabulkan, dana SKUM yang telah disetorkan Nurhayati agar segera dikembalikan.

"Saat itu Ibu Nurhayati juga marah dengan mengatakan mana Pak Sacral, mana Rahmad Diansyah panggil ke sini, kembalikan uang saya. Saya sudah dizolimi dan dikibuli Ketua Pengadilan Negeri Seirampah Muhammad Sacral Ritonga dan Jurusita Rahmad Diansyah. Uang SKUM sudah saya bayar sebesar 30 juta, lalu dimintai uang THR untuk Pak Sacral sebesar 35 juta, terus dimintai lagi uang koordinasi eksekusi sebesar 500 juta supaya eksekusi segera dapat dijalankan. Nyatanya boro boro eksekusi, konstateringnya tanggal 7 Mei sengaja dibuat gagal, sengaja diatur massa agar berbuat onar supaya konstatering terhenti. Ini rekayasa, masak sudah hampir satu tahun, PN Seirampah tidak bisa laksanakan eksekusi. Ada apa, permainan apa ini ?. Kalau uang saya tidak segera dikembalikan Pak Sacral dan Rahmad Diansyah, maka mereka akan saya laporkan ke Mabes Polri.Mereka sudah menipu dan menggelapkan uang saya, lihat saja," ujar Rumbi menirukan ucapan lantang Nurhayati saat di PN Seirampah.

Niko yang saat itu mendampingi Nurhayati juga mengatakan akan melakukan aksi unjuk rasa di PN Seirampah untuk menguak kebobrokan PN Seirampah yang telah memperdaya Nurhayati dengan dugaan pemerasan hingga 500 juta lebih .

Selang satu jam lebih melampiaskan kekesalannya, lanjutnya, Nurhayati dan Niko kemudian ditemui Hakim Novira Br Sembiring SH MKn yang mengaku sebagai Plh Humas PN Seirampah bersama Panitera Sri Wahyuni SH MH, Panitera Muda Perdata Muhammad Amri Satya Raja Siregar SH MH, dan Panitera Muda Hukum Hezron Febranda Saragih SH MH.

Kepada Nurhayati, Hakim Novira Br Sembiring menyampaikan jika pimpinan mereka dan Jurusita Rahmad Diansyah lagi tugas luar ke Solo. Ia juga mengatakan tuntutan Nurhayati akan disampaikan ke pimpinan. Sebab mereka tidak dapat memberikan jawaban karena semua ada aturan dan prosedurnya.

"Mendengar jawaban tersebut, Ibu Nurhayati marah dengan mengatakan prosedur apa?. Apa ada kalian laksanakan prosedur di pengadilan ini?. Salinan Putusan PK saja tidak kalian berikan ke kami, padahal sudah ada relas pemberitahuan. Mana prosedur yang dijalankan?. Ingat kalian ya, saya akan melaporkan kasus dugaan pemalsuan putusan PK MA-RI, dan dugaan penggelapan uang saya sebesar 565 juta ini ke yang berwajib. Main main kalian dengan rakyat," ucapnya.

Selaku Kuasa Hukum Nurhayati, Rumbi Sitompul sangat menyayangkan sikap dan perilaku dari pihak PN Seirampah. Menurutnya, kliennya tentu berhak meminta kembali uang SKUM atau panjar eksekusi yang telah dibayarkan kliennya ke PN Seirampah sebesar Rp.30 juta tersebut, karena memang eksekusi tidak dilaksanakan.


"Jika dikatakan alasan penolakan pengembalian uang panjar tersebut harus lebih dulu ada Surat Penetapan Penghentian Eksekusi dari Ketua PN Seirampah, maka patut dipertanyakan apakah memang Ketua PN Seirampah sudah ada menerbitkan Surat Penetapan Eksekusi ?. Mana ?. Kok nggak ada diberikan ke klien kami ?. Lagian uang itu kan berupa uang panjar, mestinya harus dikembalikan kapan diminta karena eksekusinya tidak dijalankan, malah putusan kasasi yang menjadi dasar permohonan eksekusi itu disebutkan oleh PN Seirampah telah dibatalkan oleh putusan PK, meskipun putusan PK itu kami duga palsu," jelasnya.

Rumbi menekankan pihaknya sangat-sangat meragukan kebenaran relas pemberitahuan putusan PK yang disampaikan PN Seirampah tersebut. Bahkan pihaknya menduga kuat telah ada tindakan pemalsuan atas putusan PK Nomor 1017/PK/Pdt/2024. Sebab dari data tentang putusan PK dimaksud yang diperoleh kliennya dari pihak MA-RI, justru menyebutkan atau mencantumkan bahwa permohonan PK 1017/PK/Pdt/2024 dimaksud, ditolak Majelis Hakim Agung RI. Sehingga terdapat putusan yang berbeda dengan yang disampaikan pada relas pemberitahuan putusan PK yang disampaikan pihak PN Seirampah.

"Perihal dugaan pemalsuan putusan PK ini telah kami sampaikan kepada Ketua MA-RI melalui surat kami Nomor 101-C/RBS & PARTNERS/XI/2024, tanggal 15 November 2024, untuk ditelusuri dan diperiksa, namun sampai sekarang belum ada jawaban," terangnya.

Rumbi menegaskan, pihaknya juga akan melaporkan dugaan pemalsuan putusan PK ini ke Bareskrim Polri. Karena jika benar terbukti, maka perbuatan ini menurutnya sudah merupakan penghianatan terhadap supremasi hukum, kepastian hukum dan keadilan yang diemban oleh Mahkamah Agung RI selaku pemegang kekuasaan judikatif di Indonesia sebagai Negara Hukum.atau Recht Staat.

"Mengenai tuntutan pengembalian uang klien kami Nurhayati sebesar 500 juta lebih, kami selaku kuasa hukumnya telah mengirimkan surat somasi kami No.101-D/RBS & PARTNERS/XI/2024, tanggal 26 November 2024 kepada Bapak Muhammad sacral Ritonga SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Seirampah dan Bapak Rahmad Diansyah S SH, Jurusita Pengadilan Negeri Seirampah, namun sampai saat ini, juga tidak ada jawaban atau tanggapan sama sekali. Sehingga dalam waktu dekat, ke-2 orang ini akan kami laporkan ke kepolisian dengan dugaan perbuatan pidana penipuan dan/ atau pengggelapan," tegas Rumbi Sitompul SH.

Menanggapi hal tersebut, PN Seirampah dalam rilis resmi yang diterima SIB News Network|SNN melalui WhatsApp, Rabu (11/12/2024) menjelaskan, putusan PK Nomor 1017/PK/PDT/2024 tertanggal 30 September 2024 yang diterima PN Seirampah dengan amar putusan sebagai berikut :

Mengadili, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari para pemohon peninjauan kembali : 1. Herman Hariantono alias Ali Tongkang, 2. Tjang Jok Tjing alias Acin, 3. Bunju alias Ayu Gurame.

Membatalkan putusan Mahkamah Agung Npmot 2690 K/Pdt/2023 tanggal 24 Oktober 2023 juncto putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 25/PDT/2023/PT MDN tanggal 13 Februari 2023 juncto putusan Pengafilan Negeri Seirampah Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Srh tanggal 2 November 2022.

Mengadili Kembali : Dalam Eksepsi : Menerima eksepsi dari tergugat Ii dan tergugat III dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Menghukum termohon peninjauan kembali untuk membayar biaya pdrkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam peninjauan kembali sejumlah Rp.2.500.000.

Terhadap putusan PK Nomor 1017/PK/PDT/2024 tertanggal 30 September 2024, selanjutnya telah pula diberitahukan isi (amar) putusan tersebut kepada para pihak sesuai dengan isi putusan yang disampaikan oleh Mahkamah Agung

PN Seirampah tidak pernah menerima putusan selain dari putusan sebagaimana tersebut di atas.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 1017/PK/PDT/2024 tertanggal 30 September 2024 yang pada pokoknya menyatakan, dalam eksepsi : menerima eksepsi dari tergugat II dan tergugat III. Dalam pokok perkara : menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet niet ontvankelijk verklaard), maka eksekusi untuk perkara tersebut sebelumnya terdaftar dengan Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Srh Jo Nomor 8/Pdt.G/2022/PN SrhJo Nomor 25/Pdt/2023/PT MDN Jo Nomor 2690 K/Pdt/2023, tidak dapat dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Seirampah Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Srh Jo. Nomor 8/Pdt.G/2022/PN SrhJo. Nomor 25/Pdt/2023/PT MDNJo. Nomor 2690 K/Pdt/2023, tertanggal 9 Desember 2024.

Terhadap penetapan tersebut, selanjutnya PN Seirampah telah memberitahukan kepada para pihak melalui surat tercatat.


Dikarenakan permohonan eksekusi dalam perkara Nomor1/Pdt.Eks/2024/PN Srh Jo Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Srh Jo Nomor 25/Pdt/2023/PT MDN Jo Nomor 2690 K/Pdt/2023 tidak dapat dilaksanakan, maka selanjutnya PN Seirampah berdasarkan surat tertanggal 10 Desember 2024 Nomor : 4895/PAN.W2-U19/HK.02/XII/2024, telah memberitahukan kepada pemohon eksekusi untuk mengambil sisa panjar perkara eksekusi.

Terhadap uang panjar keamanan eksekusi yang disampaikan oleh pemohon eksekusi, PN Seirampah dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima uang panjar tersebut dikarenakan biaya keamanan eksekusi tidak diproses atau tidak dibayarkan melalui pengadilan negeri.

Terhadap pernyataan pemohon eksekusi yang menyatakan terkait THR (Tunjangan Hari Raya) yang disampaikan oleh pemohon eksekusi, dengan tegas PN Seirampah tidak pernah meminta ataupun menerima pemberian THR dari pemohon eksekusi kepada pimpinan ataupun jajaran dari PN Seirampah. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru