Terhadap uang panjar keamanan eksekusi yang disampaikan oleh pemohon eksekusi, PN Seirampah dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima uang panjar tersebut dikarenakan biaya keamanan eksekusi tidak diproses atau tidak dibayarkan melalui pengadilan negeri.
Terhadap pernyataan pemohon eksekusi yang menyatakan terkait THR (Tunjangan Hari Raya) yang disampaikan oleh pemohon eksekusi, dengan tegas PN Seirampah tidak pernah meminta ataupun menerima pemberian THR dari pemohon eksekusi kepada pimpinan ataupun jajaran dari PN Seirampah. (*)
Baca Juga:
Medan (harianSIB.com)Massa mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Medan aksi unjuk rasa di
Tanjungbalai (harianSIB.com)Siswa SMAN 1 Kota Tanjungbalai menggelar bazar hasil penerapan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) de
Medan (harianSIB.com)Guna memastikan kelancaran mobilitas selama masa mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pemerintah memberlakukan pembata
Pematangsiantar (harianSIB.com)Kabag SDM AKP Mara Lidang Harahap bersama PJU Polres Pematangsiantar melayat ke rumah duka Almarhum Resman Si