Kamis, 12 Desember 2024

Imbas Dugaan Pemalsuan Putusan PK MA-RI, Termohon Datangi PN Seirampah Tuntut Pengembalian Uang Rp.565 Juta

Rimpun H Sihombing - Rabu, 11 Desember 2024 19:51 WIB
121 view
Imbas Dugaan Pemalsuan Putusan PK MA-RI, Termohon Datangi PN Seirampah Tuntut Pengembalian Uang Rp.565 Juta
(Foto Dok/Rumbi Sitompul SH)
Nurhayati bersama keluarganya mendatangi PN Seirampah menuntut pengembalian uangnya, Kamis (5/12/2024).

Dikarenakan permohonan eksekusi dalam perkara Nomor1/Pdt.Eks/2024/PN Srh Jo Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Srh Jo Nomor 25/Pdt/2023/PT MDN Jo Nomor 2690 K/Pdt/2023 tidak dapat dilaksanakan, maka selanjutnya PN Seirampah berdasarkan surat tertanggal 10 Desember 2024 Nomor : 4895/PAN.W2-U19/HK.02/XII/2024, telah memberitahukan kepada pemohon eksekusi untuk mengambil sisa panjar perkara eksekusi.

Terhadap uang panjar keamanan eksekusi yang disampaikan oleh pemohon eksekusi, PN Seirampah dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima uang panjar tersebut dikarenakan biaya keamanan eksekusi tidak diproses atau tidak dibayarkan melalui pengadilan negeri.

Terhadap pernyataan pemohon eksekusi yang menyatakan terkait THR (Tunjangan Hari Raya) yang disampaikan oleh pemohon eksekusi, dengan tegas PN Seirampah tidak pernah meminta ataupun menerima pemberian THR dari pemohon eksekusi kepada pimpinan ataupun jajaran dari PN Seirampah. (*)

Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru