Kamis, 12 Desember 2024

Imbas Dugaan Pemalsuan Putusan PK MA-RI, Termohon Datangi PN Seirampah Tuntut Pengembalian Uang Rp.565 Juta

Rimpun H Sihombing - Rabu, 11 Desember 2024 19:51 WIB
119 view
Imbas Dugaan Pemalsuan Putusan PK MA-RI, Termohon Datangi PN Seirampah Tuntut Pengembalian Uang Rp.565 Juta
(Foto Dok/Rumbi Sitompul SH)
Nurhayati bersama keluarganya mendatangi PN Seirampah menuntut pengembalian uangnya, Kamis (5/12/2024).

"Jika dikatakan alasan penolakan pengembalian uang panjar tersebut harus lebih dulu ada Surat Penetapan Penghentian Eksekusi dari Ketua PN Seirampah, maka patut dipertanyakan apakah memang Ketua PN Seirampah sudah ada menerbitkan Surat Penetapan Eksekusi ?. Mana ?. Kok nggak ada diberikan ke klien kami ?. Lagian uang itu kan berupa uang panjar, mestinya harus dikembalikan kapan diminta karena eksekusinya tidak dijalankan, malah putusan kasasi yang menjadi dasar permohonan eksekusi itu disebutkan oleh PN Seirampah telah dibatalkan oleh putusan PK, meskipun putusan PK itu kami duga palsu," jelasnya.

Rumbi menekankan pihaknya sangat-sangat meragukan kebenaran relas pemberitahuan putusan PK yang disampaikan PN Seirampah tersebut. Bahkan pihaknya menduga kuat telah ada tindakan pemalsuan atas putusan PK Nomor 1017/PK/Pdt/2024. Sebab dari data tentang putusan PK dimaksud yang diperoleh kliennya dari pihak MA-RI, justru menyebutkan atau mencantumkan bahwa permohonan PK 1017/PK/Pdt/2024 dimaksud, ditolak Majelis Hakim Agung RI. Sehingga terdapat putusan yang berbeda dengan yang disampaikan pada relas pemberitahuan putusan PK yang disampaikan pihak PN Seirampah.

"Perihal dugaan pemalsuan putusan PK ini telah kami sampaikan kepada Ketua MA-RI melalui surat kami Nomor 101-C/RBS & PARTNERS/XI/2024, tanggal 15 November 2024, untuk ditelusuri dan diperiksa, namun sampai sekarang belum ada jawaban," terangnya.

Baca Juga:

Rumbi menegaskan, pihaknya juga akan melaporkan dugaan pemalsuan putusan PK ini ke Bareskrim Polri. Karena jika benar terbukti, maka perbuatan ini menurutnya sudah merupakan penghianatan terhadap supremasi hukum, kepastian hukum dan keadilan yang diemban oleh Mahkamah Agung RI selaku pemegang kekuasaan judikatif di Indonesia sebagai Negara Hukum.atau Recht Staat.

"Mengenai tuntutan pengembalian uang klien kami Nurhayati sebesar 500 juta lebih, kami selaku kuasa hukumnya telah mengirimkan surat somasi kami No.101-D/RBS & PARTNERS/XI/2024, tanggal 26 November 2024 kepada Bapak Muhammad sacral Ritonga SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Seirampah dan Bapak Rahmad Diansyah S SH, Jurusita Pengadilan Negeri Seirampah, namun sampai saat ini, juga tidak ada jawaban atau tanggapan sama sekali. Sehingga dalam waktu dekat, ke-2 orang ini akan kami laporkan ke kepolisian dengan dugaan perbuatan pidana penipuan dan/ atau pengggelapan," tegas Rumbi Sitompul SH.

Baca Juga:

Menanggapi hal tersebut, PN Seirampah dalam rilis resmi yang diterima SIB News Network|SNN melalui WhatsApp, Rabu (11/12/2024) menjelaskan, putusan PK Nomor 1017/PK/PDT/2024 tertanggal 30 September 2024 yang diterima PN Seirampah dengan amar putusan sebagai berikut :

Mengadili, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari para pemohon peninjauan kembali : 1. Herman Hariantono alias Ali Tongkang, 2. Tjang Jok Tjing alias Acin, 3. Bunju alias Ayu Gurame.

Membatalkan putusan Mahkamah Agung Npmot 2690 K/Pdt/2023 tanggal 24 Oktober 2023 juncto putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 25/PDT/2023/PT MDN tanggal 13 Februari 2023 juncto putusan Pengafilan Negeri Seirampah Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Srh tanggal 2 November 2022.

Mengadili Kembali : Dalam Eksepsi : Menerima eksepsi dari tergugat Ii dan tergugat III dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Menghukum termohon peninjauan kembali untuk membayar biaya pdrkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam peninjauan kembali sejumlah Rp.2.500.000.

Terhadap putusan PK Nomor 1017/PK/PDT/2024 tertanggal 30 September 2024, selanjutnya telah pula diberitahukan isi (amar) putusan tersebut kepada para pihak sesuai dengan isi putusan yang disampaikan oleh Mahkamah Agung

PN Seirampah tidak pernah menerima putusan selain dari putusan sebagaimana tersebut di atas.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 1017/PK/PDT/2024 tertanggal 30 September 2024 yang pada pokoknya menyatakan, dalam eksepsi : menerima eksepsi dari tergugat II dan tergugat III. Dalam pokok perkara : menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet niet ontvankelijk verklaard), maka eksekusi untuk perkara tersebut sebelumnya terdaftar dengan Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Srh Jo Nomor 8/Pdt.G/2022/PN SrhJo Nomor 25/Pdt/2023/PT MDN Jo Nomor 2690 K/Pdt/2023, tidak dapat dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Seirampah Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Srh Jo. Nomor 8/Pdt.G/2022/PN SrhJo. Nomor 25/Pdt/2023/PT MDNJo. Nomor 2690 K/Pdt/2023, tertanggal 9 Desember 2024.

Terhadap penetapan tersebut, selanjutnya PN Seirampah telah memberitahukan kepada para pihak melalui surat tercatat.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru