Lanjut Rumbi, pada Kamis (5/12/2024) sekira pukul 12.00 WIB, Nurhayati dengan keluarganya bernama Niko menemui Kasir PN Seirampah Nurul Choiriah Purba, dan meminta pengembalian uang SKUM sebesar Rp.30 juta. Namun, kasir tersebut menolak dengan mengatakan SKUM tidak dapat diambil sebelum ada penetapan penghentian eksekusi dari pihak Ketua PN Seirampah, Muhammad Sacral Ritonga.
Jawaban kasir ini, katanya, sempat memicu kemarahan Nurhayati dan keluarganya. Mereka meminta agar Ketau PN Seirampah dan Jurusita Rahmad Dianyah dihadirkan. Dan kalau memang putusan PK dari MA-RI itu dan menetapkan PK pemohon dikabulkan, dana SKUM yang telah disetorkan Nurhayati agar segera dikembalikan.
Baca Juga:
"Saat itu Ibu Nurhayati juga marah dengan mengatakan mana Pak Sacral, mana Rahmad Diansyah panggil ke sini, kembalikan uang saya. Saya sudah dizolimi dan dikibuli Ketua Pengadilan Negeri Seirampah Muhammad Sacral Ritonga dan Jurusita Rahmad Diansyah. Uang SKUM sudah saya bayar sebesar 30 juta, lalu dimintai uang THR untuk Pak Sacral sebesar 35 juta, terus dimintai lagi uang koordinasi eksekusi sebesar 500 juta supaya eksekusi segera dapat dijalankan. Nyatanya boro boro eksekusi, konstateringnya tanggal 7 Mei sengaja dibuat gagal, sengaja diatur massa agar berbuat onar supaya konstatering terhenti. Ini rekayasa, masak sudah hampir satu tahun, PN Seirampah tidak bisa laksanakan eksekusi. Ada apa, permainan apa ini ?. Kalau uang saya tidak segera dikembalikan Pak Sacral dan Rahmad Diansyah, maka mereka akan saya laporkan ke Mabes Polri.Mereka sudah menipu dan menggelapkan uang saya, lihat saja," ujar Rumbi menirukan ucapan lantang Nurhayati saat di PN Seirampah.
Niko yang saat itu mendampingi Nurhayati juga mengatakan akan melakukan aksi unjuk rasa di PN Seirampah untuk menguak kebobrokan PN Seirampah yang telah memperdaya Nurhayati dengan dugaan pemerasan hingga 500 juta lebih .
Selang satu jam lebih melampiaskan kekesalannya, lanjutnya, Nurhayati dan Niko kemudian ditemui Hakim Novira Br Sembiring SH MKn yang mengaku sebagai Plh Humas PN Seirampah bersama Panitera Sri Wahyuni SH MH, Panitera Muda Perdata Muhammad Amri Satya Raja Siregar SH MH, dan Panitera Muda Hukum Hezron Febranda Saragih SH MH.
Baca Juga:
Kepada Nurhayati, Hakim Novira Br Sembiring menyampaikan jika pimpinan mereka dan Jurusita Rahmad Diansyah lagi tugas luar ke Solo. Ia juga mengatakan tuntutan Nurhayati akan disampaikan ke pimpinan. Sebab mereka tidak dapat memberikan jawaban karena semua ada aturan dan prosedurnya.
"Mendengar jawaban tersebut, Ibu Nurhayati marah dengan mengatakan prosedur apa?. Apa ada kalian laksanakan prosedur di pengadilan ini?. Salinan Putusan PK saja tidak kalian berikan ke kami, padahal sudah ada relas pemberitahuan. Mana prosedur yang dijalankan?. Ingat kalian ya, saya akan melaporkan kasus dugaan pemalsuan putusan PK MA-RI, dan dugaan penggelapan uang saya sebesar 565 juta ini ke yang berwajib. Main main kalian dengan rakyat," ucapnya.
Selaku Kuasa Hukum Nurhayati, Rumbi Sitompul sangat menyayangkan sikap dan perilaku dari pihak PN Seirampah. Menurutnya, kliennya tentu berhak meminta kembali uang SKUM atau panjar eksekusi yang telah dibayarkan kliennya ke PN Seirampah sebesar Rp.30 juta tersebut, karena memang eksekusi tidak dilaksanakan.
Medan (harianSIB.com)Massa mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Medan aksi unjuk rasa di
Tanjungbalai (harianSIB.com)Siswa SMAN 1 Kota Tanjungbalai menggelar bazar hasil penerapan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) de
Medan (harianSIB.com)Guna memastikan kelancaran mobilitas selama masa mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pemerintah memberlakukan pembata
Pematangsiantar (harianSIB.com)Kabag SDM AKP Mara Lidang Harahap bersama PJU Polres Pematangsiantar melayat ke rumah duka Almarhum Resman Si