Kamis, 12 Desember 2024

Imbas Dugaan Pemalsuan Putusan PK MA-RI, Termohon Datangi PN Seirampah Tuntut Pengembalian Uang Rp.565 Juta

Rimpun H Sihombing - Rabu, 11 Desember 2024 19:51 WIB
122 view
Imbas Dugaan Pemalsuan Putusan PK MA-RI, Termohon Datangi PN Seirampah Tuntut Pengembalian Uang Rp.565 Juta
(Foto Dok/Rumbi Sitompul SH)
Nurhayati bersama keluarganya mendatangi PN Seirampah menuntut pengembalian uangnya, Kamis (5/12/2024).
Sergai (harianSIB.com)

Berimbas dari dugaan pemalsuan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) Nomor Perkara 1017/PK/Pdt/2024 di Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, termohon PK, Nurhayati bersama keluarganya mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Seirampah.

Kedatangan Nurhayati bermaksud ingin menemui Ketua PN Seirampah Muhammad Sacral Rotonga SH MH dan Jurusita Rahmad Diansyah S SH, untuk meminta pengembalian uangnya sejumlah Rp.565 juta, yang diberikan Nurhayati terkait dengan permohonannya pada Januari 2024 untuk pelaksanaan eksekusi 3 objek perkara yang berada di atas lahan 64 Hektar milik Nurhayati di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangvedagai (Sergai), berdasarkan putusan Kasasi Nomor 2690 K/Pdt/2023, tanggal 24 Oktober 2023, yang ternyata sudah hampir setahun tidak juga dilaksanakan.

Baca Juga:

"Kamis 5 Desember 2024 sekira pukul 12.00 WIB, klien kami Ibu Nurhayati bersama keluarganya kembali mendatangi PTSP PN Seirampah bermaksud menemui langsung Ketua PN Seirampah Muhammad Sacral Ritonga dan Jurusita Rahmad Diansyah, untuk meminta pengembalian uangnya," ungkap Kuasa Hukum Nurhayati, Rumbi Sitompul SH dari Kantor Hukum Rumbi Sitompul SH & Partner's melalui seluler, Minggu (8/12/2024).

Rumbi Sitompul menjelaskan, uang yang dituntut Nurhayati untuk dikembalikan berupa panjar eksekusi sebesar Rp.30 juta, telah dibayar pada 20 Maret 2024 lalu berdasarkan SKUM No 23/SKUM/III/2024/PN Srh, yang diterima kasir PN Seirampah Nurul Choriah Purba. Kemudian, uang THR kepada Ketua PN Seirampah Muhammad Sacral Ritonga SH MH sebesar Rp.35 juta yang diserahkan melalui Jurusita Rahmad Diansyah S SH pada 2 April 2024, serta uang koordinasi pengamanan pelaksanaan eksekusi sebesar Rp.500 juta, yang juga diserahkan melalui Jurusita Rahmad Diansyah S SH pada 16 dan 19 April 2024 lalu.

Baca Juga:

Setelah sekian lama uang sebesar Rp.565 juta tersebut diserahkan Nurhayati, terangnya, ternyata eksekusi yang dimohonkan tidak kunjung dilaksanakan. Justru pada 13 November 2024 yang lalu, Nurhayati menerima relas pemberitahuan putusan PK Nomor 1017/PK/Pdt/ 2024, tertanggal 8 November 2024 yang ditandatangani Jurusita Rahmad Diansyah S SH atas perintah Ketua PN Seirampah, yang isinya pada pokoknya menyatakan bahwa putusan Kasasi Nomor 2690 K/Pdt/2023, tanggal 24 Oktober 2023 tersebut telah diajukan PK oleh pemohon Herman Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, serta Bunju alias Ayu Gurame, dan MA mengabulkan permohonan PK tersebut, serta membatalkan putusan MA RI Nomor 2690 K/Pdt/2023, dan menyatakan gugatan penggugat (Nurhayati) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), kemudian menghukum Nurhayati selaku termohon PK, untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam PK sebesar Rp.2,5 juta.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru