Kamis, 12 Desember 2024

Kejari Labuhanbatu Usut Dugaan Korupsi di PUDAM Tirta Bina Rantauprapat

Efran Simanjuntak - Jumat, 06 Desember 2024 17:30 WIB
250 view
Kejari Labuhanbatu Usut Dugaan Korupsi di PUDAM Tirta Bina Rantauprapat
(Foto: Dok/Kejari Labuhanbatu)
Kajari Labuhanbatu diwakili Kasi Intel Memed Rahmad Sugama SH didampingi Kasi Pidsus Sabri Fitriansyah Marbun SH menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada PUDAM Rantauprapat dan telah dinaikkan ke penyidikan, di Kejari Labuhanbatu,
Rantauprapat (harianSIB.com)

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Kasus ini terkait pengelolaan dana retribusi atau tagihan pemakaian air yang didistribusikan perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Labuhanbatu itu yang dipungut dari masyarakat pelanggan.

Baca Juga:

"Tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Labuhanbatu sedang melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi air pada PUDAM Tirta Bina," kata Kajari Labuhanbatu Dr Marlambson Carel Williams MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama Siregar SH didampingi Kasi Pidsus, Sabri Fitriansyah Marbun SH kepada wartawan dalam siaran pers yang diterima jurnalis SIB News Network (SNN), Jumat (6/12/2024).

Kasi Intel Memed menyebut, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pada PUDAM Tirta Bina Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023 sampai 2024 telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan (Dik).

Baca Juga:

"Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Nomor: PRINT-07/L.2.18/Fd.2/11/2024 tanggal 19 November 2024," ungkapnya.

Ia menambahkan, sejak dimulainya penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejari Labuhanbatu langsung mengumpulkan alat-alat bukti dan memintai keterangan saksi-saksi dari perusahaan daerah milik Pemkab Labuhanbatu itu.

"Sampai saat ini, tim penyidik telah memeriksa 15 orang sebagai saksi. Selama pemeriksaan tersebut, para saksi yang diperiksa bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing," jelasnya.

Kasi Intel Memed juga mengatakan tim pemeriksa telah menemukan kerugian keuangan negara dari kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana retribusi atau tagihan pemakaian air dari pelanggan di perusahaan daerah tersebut.

"Kerugian negara sudah ada. Untuk angka pastinya masih dihitung," sebut Memed. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
UMK Labura 2025 Sekira Rp3.327.621

UMK Labura 2025 Sekira Rp3.327.621

Aek Kanopan (harianSIB.com)Upah Minimum Kabupaten (UMK) Labuhan Batu Utara (Labura) tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.327.621. UMK 2025 ter