Jumat, 20 Desember 2024

Kejari Asahan Selidiki Dugaan Korupsi di 177 Desa

Franky Simarmata - Kamis, 28 November 2024 16:09 WIB
516 view
Kejari Asahan Selidiki Dugaan Korupsi di 177 Desa
Kasi Pidsus Kejari Asahan Chandra Syahputra SH
Asahan (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait penjualan neon box, peta desa, buku peraturan desa (Perdes), plank 3T, dan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di 177 desa. Penjualan ini melibatkan sejumlah penyedia barang dan terindikasi adanya mark-up harga yang signifikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Asahan, Chandra Syahputra, menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan data dan keterangan terkait laporan dari LSM PMP-RI. Dua rekanan telah diperiksa, namun nama-nama mereka belum diungkap.

Chandra menambahkan, saat ini tahap pengumpulan data masih berlangsung, dan setelahnya penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan. Ketua DPC LSM PMP-RI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, memberikan apresiasi terhadap upaya Kejari Asahan dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi ini, yang sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga:

Hendra mengungkapkan, harga penjualan barang di desa cukup mencengangkan, seperti neon box seharga Rp 17 juta per desa dan peta desa Rp 15 juta per desa, yang dianggap tidak wajar.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru