Kamis, 24 April 2025

Kejari Tanjungbalai Serahkan Tersangka RMN dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi

Pahala Sinaga - Rabu, 27 November 2024 07:00 WIB
562 view
Kejari Tanjungbalai Serahkan Tersangka RMN dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi
Foto : Dok/Andi Syahputra Sitepu
RMN tersangka kasus dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai pada tahun 2018.
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melaksanakan penyerahan tersangka tahap II dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan inisial RMN. Proses penyerahan berlangsung di Rumah Tahanan Kelas I A Tanjung Gusta Medan, pada Selasa (26/11/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Yuliati Ningsih SH MH, melalui Kasi Intel, Andi Syahputra Sitepu SH, mengungkapkan hal ini kepada SIB News Network (SNN) pada malam harinya.

"Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh Agung Nugraha, SH, selaku Jaksa Penyidik kepada Andi Sinuraya, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukumnya," jelas Andi Sitepu.

Baca Juga:

Andi menjelaskan bahwa penetapan status tersangka RMN terkait kasus tindak pidana korupsi dalam proyek Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai yang terjadi pada tahun 2018.

"Pada tahun 2018, saksi-saksi seperti Dahman Sirait, Endang Hasmi, Anwar Dedek Silitonga, dan Ericson Mangara Sitorus menemui RMN, yang saat itu menjabat sebagai Staf Marketing PT Bangun Karya Sembilan Satu, untuk meminta agar RMN menyuplai aspal untuk proyek tersebut," ungkap Andi Sitepu.

Baca Juga:

RMN tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi diserahkan Jaksa Penyidik Agung Nugraha SH kepada Jaksa Penuntut Umum Andi Sinuraya SH di rutan kelas I A Tanjung Gusta Medan, Selasa (26/11/2024). (Foto : Dok/Andi Syahputra Sitepu)

Andi menambahkan bahwa seharusnya penyuplai aspal dalam proyek tersebut adalah PT Karya Murni Perkasa dan CV Mitra Engineering Group.

"Namun, pekerjaan perkerasan aspal dialihkan oleh para saksi kepada RMN tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tanpa adanya perubahan kontrak," lanjutnya.

Berdasarkan tindakan dan keterangan saksi-saksi, RMN diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"RMN juga dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," tambah Andi.

Ia juga menjelaskan bahwa RMN tidak dilakukan penahanan oleh penyidik karena tersangka saat ini sedang ditahan di Rutan Kelas I Medan terkait perkara tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, yang saat ini masih dalam proses banding.

"RMN sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun statusnya dibatalkan oleh putusan praperadilan PN Tanjungbalai. Penyidik kemudian kembali menetapkan RMN sebagai tersangka," tutup Andi Sitepu.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru