Senin, 18 November 2024
Mangihut Sinaga :

RJ Harusnya Diatur UU, Tidak Hanya Perja dan Perkap

Martohap Simarsoit - Minggu, 17 November 2024 21:21 WIB
133 view
RJ Harusnya Diatur UU, Tidak Hanya Perja dan Perkap
Foto: SNN/Dok
Mangihut Sinaga SH MH
Medan (harianSIB.com)

Anggota DPR RI Komisi III (bidang hukum) Mangihut Sinaga SH MH, menyoroti peri hal penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana umum (Pidum), yang saat ini "populer" diterapkan baik di lembaga penegak hukum kejaksaan maupun kepolisian di Indonesia.

Dengan RJ, perkara Pidum tersebut tidak sampai ke persidangan, berhenti di tingkat penuntutan di kejaksaan atau tingkat penyidikan pada kepolisian.

Penerapan RJ disorotnya, karena belum ada undang- undang (UU) yang secara khusus mengatur tentang pelaksanaan RJ, melainkan masih berdasarkan Perja (Peraturan Jaksa Agung) dan Perkap (Peraturan Kapolri).

Baca Juga:

Sehingga dalam pelaksanaan RJ itu, belum ada keseragaman suatu ketentuan yang mengaturnya, sebab kejaksaan dan kepolisian masing masing membuat peraturannya sendiri terkait RJ.

"Selain belum ada UU yang mengaturnya, RJ bisa dilaksanakan oleh beberapa lembaga penegak dalam menyelesaikan perkara, yaitu kejaksaan dengan membuat aturannya masing masing.

Baca Juga:

Menurut Mangihut yang mantan Staf Ahli Jaksa Agung dan pernah menjabat dua kali Kajati ini, perkara yang bisa diselesaikan dengan RJ dan lembaga mana yang berwenang melaksanakan RJ, perlu ada limitatif atau pembatasan yang pengaturannya secara UU tersendiri, sehingga tidak hanya diatur dengan Perja atau Perkap.

Sorotan sekaligus dorongan penguatan penerapan RJ ini menurut Mangihut, disampaikannya saat RDP (rapat dengar pendapat) Komisi III DPR RI dengan Kajati Sumut Idianto SH MH serta jajaran Kajari se-Sumut, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH serta jajaran Kapolres di Sumut, dan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan serta jajaran BNNK Sumut, di Aula Tribrata Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (15/11/2024).

"Benar saya tadi ada bicara dengan teman-teman para jaksa, memberikan komentar supaya memperkuat pelaksanaan RJ ini. Kenapa? Karena RJ
sekarang lagi disukai masyarakat di Indonesia. Bukan hanya masyarakat, pemerintah juga sangat mendorong karena manfaat RJ ini mengurangi beban pemerintah dan uang negara dalam penyelesaian perkara di Indonesia," ungkap Mangihut kepada wartawan seusai mengikuti RDP, Jumat (15/11/2024).


Penjara Sepi di Belanda
Menurut dia, dulu RJ dilaksanakan di negara Belanda, dan sampai sekarang. Penyelesaian perkara diluar persidangan pengadilan yang dikenal dengan RJ atau pengembalian kepada keadaan semula, makanya penjara sepi di Belanda.

Di Indonesia, RJ ada yang diatur dengan Perja, ada dengan Perkap, ada juga dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), bahkan mungkin saja diatur Pergub. Ini terkesan berlomba lomba, semua membuat aturan sesuai kewenangan lembaganya.

Persoalannya sekarang, dimana kekuatan hukum mengikatnya kepada masyarakat luas, kalau penerapan RJ bukan UU yang mengaturnya? Pada hal ini mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat supaya tercipta keadilan.

Oleh karena itu lah menurut Mangihut, tentang RJ ini harus dibuat UU yang mengaturnya secara komprehensif, sehingga ada keseragaman aturan pelaksanaan RJ yaitu UU, di seluruh Indonesia.

Dengan dibuat UU tentang RJ, diharapkan tidak ada diskriminasi atau pembeda-bedaan sesuai selera, karena sudah berlaku bagi semua lembaga penegak hukum dalam pelaksanaannya.

"Coba kalau sampai terjadi, selera pak polisi beda, selera pak jaksa beda, selera pembuat Pergub beda soal RJ ini, kan bisa kacau balau,"ujar Mangihut.

Sekarang ini lanjut dia, sangat tepat mendorong pembuatan UU RJ karena KUHAP lagi disusun sekarang. Mungkin bisa diagendakan membahas RJ ini di KUHAP.


Dan nanti perlu dijelaskan di KUHAP, siapa atau lembaga hukum mana pelaksana RJ ini. Supaya tidak berlomba-lomba, tidak ada yang tumpang tindih, tidak ada diskriminasi dan tidak ada suka-suka ketika melaksanakan RJ ini.

Masyarakat pun merasakan puas keadilannya dapat dimanfaatkan, dan para pelaksana UU juga bisa tegas dan memahami, karena penerapan RJ sudah diatur berdasarkan UU.

"Jangan sampai pencuri-pencuri sawit yang udah bolak balik sampai 5 kali berbuat, di RJ kan terus," kata Mangihut.

"Itu tadi saya sampaikan. Dan di Jakarta pun sudah saya sampaikan ini, baik di internal kami Komisi III DPR RI dan juga di rapat rapat di Komisi III ", kata Mangihut yang pernah Kajari Medan beberapa tahun lampau. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru