Senin, 18 November 2024
Mangihut Sinaga :

RJ Harusnya Diatur UU, Tidak Hanya Perja dan Perkap

Martohap Simarsoit - Minggu, 17 November 2024 21:21 WIB
135 view
RJ Harusnya Diatur UU, Tidak Hanya Perja dan Perkap
Foto: SNN/Dok
Mangihut Sinaga SH MH

Penjara Sepi di Belanda
Menurut dia, dulu RJ dilaksanakan di negara Belanda, dan sampai sekarang. Penyelesaian perkara diluar persidangan pengadilan yang dikenal dengan RJ atau pengembalian kepada keadaan semula, makanya penjara sepi di Belanda.

Di Indonesia, RJ ada yang diatur dengan Perja, ada dengan Perkap, ada juga dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), bahkan mungkin saja diatur Pergub. Ini terkesan berlomba lomba, semua membuat aturan sesuai kewenangan lembaganya.

Persoalannya sekarang, dimana kekuatan hukum mengikatnya kepada masyarakat luas, kalau penerapan RJ bukan UU yang mengaturnya? Pada hal ini mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat supaya tercipta keadilan.

Baca Juga:

Oleh karena itu lah menurut Mangihut, tentang RJ ini harus dibuat UU yang mengaturnya secara komprehensif, sehingga ada keseragaman aturan pelaksanaan RJ yaitu UU, di seluruh Indonesia.

Dengan dibuat UU tentang RJ, diharapkan tidak ada diskriminasi atau pembeda-bedaan sesuai selera, karena sudah berlaku bagi semua lembaga penegak hukum dalam pelaksanaannya.

Baca Juga:

"Coba kalau sampai terjadi, selera pak polisi beda, selera pak jaksa beda, selera pembuat Pergub beda soal RJ ini, kan bisa kacau balau,"ujar Mangihut.

Sekarang ini lanjut dia, sangat tepat mendorong pembuatan UU RJ karena KUHAP lagi disusun sekarang. Mungkin bisa diagendakan membahas RJ ini di KUHAP.


Dan nanti perlu dijelaskan di KUHAP, siapa atau lembaga hukum mana pelaksana RJ ini. Supaya tidak berlomba-lomba, tidak ada yang tumpang tindih, tidak ada diskriminasi dan tidak ada suka-suka ketika melaksanakan RJ ini.

Masyarakat pun merasakan puas keadilannya dapat dimanfaatkan, dan para pelaksana UU juga bisa tegas dan memahami, karena penerapan RJ sudah diatur berdasarkan UU.

"Jangan sampai pencuri-pencuri sawit yang udah bolak balik sampai 5 kali berbuat, di RJ kan terus," kata Mangihut.

"Itu tadi saya sampaikan. Dan di Jakarta pun sudah saya sampaikan ini, baik di internal kami Komisi III DPR RI dan juga di rapat rapat di Komisi III ", kata Mangihut yang pernah Kajari Medan beberapa tahun lampau. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru