Minggu, 17 November 2024

Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau pada Dinas Kebudayaan Sumut

Martohap Simarsoit - Kamis, 31 Oktober 2024 19:27 WIB
486 view
Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau pada Dinas Kebudayaan Sumut
(foto: dok/Penkum Kejatisu)
Ditahan: Para tersangka korupsi (rompi merah) sebelum dibawa dari Kejati Sumut ke Rutan Tanjung Gusta untuk ditahan, Kamis (31/10/2024).
Medan (harianSIB.com)

Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis (31/10/2024), menahan 3 orang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe Deliserdang, pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tahun anggaran 2022.

"Ketiga orang tersangka adalah JP, SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tersangka RGM, ST selaku konsultan pengawas dan tersangka RS selaku rekanan dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe Deliserdang tersebut," sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH dalam keterangan tertulisnya via Wa, Kamis (31/10/2024).

Disampaikannya, kegiatan itu dengan kontrak berdiri sendiri bersumber dari APBD Pemprov Sumut dengan biaya Rp.3.995.670.000, untuk kegiatan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan situs benteng Putri Hijau Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang TA 2022 pada Dinas Pariwisata Provinsi Sumut.

Baca Juga:

Kasi Penkum menginformasikan, pekerjaan itu tidak selesai tepat waktu, dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. Berdasarkan perhitungan Ahli Auditor Kejati Sumut disimpulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240,37.

"Ketiga tersangka ditahan karena penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup. Selain itu para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Mereka ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai 31 Oktober 2024 sampai 19 November 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan," sebut Adre Ginting.

Baca Juga:

Ditambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru