Kamis, 19 Desember 2024

PN Tanjungbalai Tolak Gugatan Mansyur Terkait Laporan Pencabulan

Hendri Damanik - Kamis, 31 Oktober 2024 17:00 WIB
137 view
PN Tanjungbalai Tolak Gugatan Mansyur Terkait Laporan Pencabulan
Foto SNN/Hendri Damanik
Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II, Bahren Samosir SH, Kamis (31/10/2024) menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Mansyur dan rekan-rekannya terhadap Nurul Sitorus Pane, menantu Mansyur, dan Janiar Sirait, Kepala Dusun X, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Mansyur melalui kuasa hukumnya terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada tergugat I dan tergugat II. Mereka sebelumnya melaporkan Mansyur ke Polres Asahan atas dugaan pencabulan terhadap cucu kandungnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Josua Sumanti SH MH, dengan anggota hakim Nopika Sari Aritonang SH MKn, dan Habli Robbi Taqiyyah SH, serta didampingi oleh Panitera Pengganti Suprayetno. Sidang juga dihadiri oleh kuasa hukum dari pihak tergugat dan penggugat.

Baca Juga:

Humas PN Tanjungbalai, Manasar Siagian SH, menyatakan kepada jurnalis SNN pada Kamis (31/10/2024) bahwa majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Dalam isi gugatannya, penggugat menuduh tergugat I dan tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat juga meminta agar rumah dan tanah tergugat II di Desa Simpang Empat disita dan tergugat dihukum membayar kerugian sebesar Rp 2,4 miliar.

Baca Juga:

Kuasa hukum tergugat, Bahren Samosir, SH, bersama Devy Kemala SH, dan Rudi Yansyah Ritonga, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas penolakan gugatan tersebut. Mereka berharap keputusan ini mendorong masyarakat untuk tidak takut melaporkan hal-hal yang diketahuinya kepada pihak kepolisian.

"Dengan ditolaknya gugatan ini, kami berharap setiap warga negara tidak takut atau ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian atas apa yang diketahuinya," ujar Bahren Samosir dari Kantor Hukum Bahren Samosir SH & Rekan di Kisaran, Asahan.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru