Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH, uang pengganti (UP) tersebut diserahkan perwakilan PT EMB kepada tim JPU Bidang Pidsus Kejati Sumut, Rabu (10/2024), disaksikan Kasi Penuntutan Sutan Harahap SH, Kasi Dik Arif Kadarman SH MH bersama dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.
Disampaikan, uang pengganti yang diserahkan tadi Rp 2.054.000.000. Sebelumnya telah diserahkan Rp 1.687.000.000, sehingga total keseluruhan Rp 3.740.431.580.
Baca Juga:
"Jadi seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sudah dikembalikan, dan selanjutnya disetor ke kas negara melalui RPL (Rekening Penampungan Lainnya)", sebut Adre W Ginting dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/10/2024).
Dijelaskannya, dalam perkara ini penyidik Kejati Sumut menetapkan empat (4) tersangka yang sudah ditahan, dan kini sedang menjalani persidangan.
Baca Juga:
Ke-4 terdakwa yaitu kuasa pengguna anggaran (KPA), Andi Hakim Matondang, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Marwan, konsultan supervisor Suhaini Aritonang, dan Dirut PT Erika Mila Bersama (PT EMB) MP Siregar.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Ginting menginformasikan, pembangunan ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai dengan kontrak. Dari segi spesifikasi juga dinilai tidak sesuai dengan kontrak.
Berdasarkan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,74 miliar.
Proyek perbaikan jalan tersebut bersumber dari APBD Pemprov Sumut dengan pagu anggaran sebesar Rp 18 miliar," ujarnya.
Menurut Kasi Penkum Kejatisu, ke 4 terdakwa melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)
Lubukpakam(harianSIB.com)Bupati Deliserdang, dr Asri Ludin Tambunan menonaktifkan dua pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Deliserdang. Ke
Tebingtinggi (harianSIB.com)Sebanyak 2 unit rumah toko (Ruko) yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padanghulu,