Kamis, 19 Desember 2024

Pengadilan Tinggi Medan Lepaskan Ketua Adat Sorbatua Siallagan dari Tuntutan Jaksa, Komnas HAM Apresiasi Putusan

Rido Sitompul - Sabtu, 19 Oktober 2024 20:35 WIB
283 view
Pengadilan Tinggi Medan Lepaskan Ketua Adat Sorbatua Siallagan dari Tuntutan Jaksa, Komnas HAM Apresiasi Putusan
(Foto Dok/BBC/Aman Tano Batak)
Sorbatua Siallagan, Ketua Kelompok Masyarakat Adat Op. Umbak Siallagan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Medan (harianSIB.com)

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan vonis lepas (ontslag van rechtsvervolging) kepada Sorbatua Siallagan, Ketua Kelompok Masyarakat Adat Op. Umbak Siallagan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Putusan ini membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang sebelumnya menghukum Sorbatua dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp1 miliar atas dugaan pembakaran lahan dan penyerobotan kawasan hutan.

Baca Juga:

Juru Bicara PT Medan, John Pantas Lumban Tobing, membenarkan putusan tersebut. "Benar, PT Medan menjatuhkan vonis lepas (ontslag van rechtsvervolging)," kata John Pantas kepada harianSIB.com, Sabtu (19/10/2024). Putusan banding nomor 1820/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Syamsul Bahri, dengan Dr. Longser Sormin dan Tumpal Sagala sebagai hakim anggota, pada Kamis (17/10/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti ada, namun perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana, melainkan perbuatan perdata.

Baca Juga:

"Majelis hakim melepaskan terdakwa Sorbatua Siallagan oleh karena itu lepas dari segala tuntutan penuntut umum," terang Juru Bicara yang juga Hakim Tinggi PT Medan tersebut.

Selain itu, hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun untuk membebaskan Sorbatua dari Rumah Tahanan Negara serta memulihkan hak-haknya dalam hal kedudukan, kemampuan, serta harkat dan martabatnya.

Kasus ini bermula dari dakwaan JPU yang menuduh Sorbatua dan kelompoknya melakukan pembakaran lahan di Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun, pada 7 September 2022.

Mereka diduga membakar lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat yang telah dikuasai sejak 2018. JPU juga menuduh Sorbatua dan kelompoknya menebang serta membakar pohon Eucalyptus milik PT. Toba Pulp Lestari Tbk, meskipun pihak perusahaan telah melarang aktivitas tersebut hingga 20 kali.

PN Simalungun sebelumnya memvonis Sorbatua dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp1 miliar, lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik putusan PT Medan ini. Dalam pernyataan resminya, Komnas HAM menyebut putusan ini sebagai langkah positif dalam melindungi hak masyarakat hukum adat dan mengurangi potensi kriminalisasi terhadap pembela hak asasi manusia (HAM).

"Putusan ini mencerminkan perlindungan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat adat, terutama terkait pengakuan hak atas tanah dan sumber daya alam," ucap Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dalam siaran pers yang diterima wartawan.

Komnas HAM juga mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Indonesia.

"Putusan ini memberikan sinyal positif bagi perlindungan pembela HAM dan upaya perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan," ujar Atnike. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru