Sabtu, 23 November 2024
Terkait Kasus Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel

Kejati Sumut Panggil 22 ASN di Dinkes Tapteng

Martohap Simarsoit - Selasa, 15 Oktober 2024 19:32 WIB
598 view
Kejati Sumut Panggil 22 ASN di Dinkes Tapteng
Ist/SNN
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH
Medan (harianSIB.com)

Sebanyak 22 orang pejabat/staf/ pegawai di sejumlah Puskesmas dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng), dipanggil Kejati Sumut untuk diperiksa, Selasa (15/10/2024).

Mereka yang dipanggil dalam kaitannya selaku penerima dana JKN/BOK dari Puskesmas. Dari 22 orang itu sebagian adalah kepala Puskesmas.

Informasi yang diperoleh, ke-22 orang tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas nama tersangka Hj Nurs MKes (mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, terkait penggunaan biaya operasional kesehatan (BOK) dan uang jasa Pelayanan Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapteng Tahun Anggaran (TA) 2023.

Baca Juga:

Surat pemanggilan untuk pemeriksaan ke-22 orang tersebut, ditandatangani Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap SH MH atas nama Kajati Sumut Idianto SH MH, yang juga ditujukan ke Sekda Tapteng pada 8 Oktober 2024, peri hal minta bantuan untuk pemanggilan ke 22 orang tersebut.

Diantara mereka yang dipanggil ada 8 orang dokter umum dan dokter gigi, sedang yang lainnya tenaga medis seperti bidan dan beberapa pejabat/staf di Dinkes Tapteng.

Baca Juga:

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH yang dikonfirmasi wartawan SIB, Selasa (15/10/2024), membenarkan adanya pemanggilan ke 22 orang itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan BOK dan Jaspel di Tapteng.

"Benar, bidang Pidsus ada melakukan pemanggilan 22 orang pegawai dari Tapteng", sebut Kasi Penkum Kejati Sumut yang dihubungi via ponsel.

Kasi Penkum Kejati Sumut ini mengakui, ke 22 orang tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan BOK dan Jaspel di Tapteng dengan tersangka Nurs MKs.

"Kalau ada perkembangan terkait kasus tersebut, nanti akan kita sampaikan informasinya," ujar Adre Ginting, yang baru menjabat Kasi Penkum Kejati Sumut menggantikan Yos A Tarigan.

Diberitakan sebelumnya, Nurs MKs, Selasa (3/9/2024) lalu, ditahan penyidik Pidsus Kejati Sumut sebagai tersangka dugaan korupsi, terkait dugaan pemotongan BOK dan Uang Jaspel Puskesmas di TaptengTA 2023.

Tersangka Nurs MKs ditahan 20 hari mulai tanggal 3 September 2024 sampai 22 September 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru