Sanggam SH Bakkara: Kembalikan 15.000 Ha Hutan Mangrove Sumut yang Rusak Berat ke Posisi dan Fungsi Semula
Medan (harianSIB.com)Tokoh masyarakat Sumut, Sanggam SH Bakkara menegaskan lahan hutan mangrove seluas 15.000 hektar (Ha) yang rusak berat d
Ketika itu, lanjut Marulak, perkara tersebut kalah di Pengadilan Negeri (PN) Balige. Namun, pihaknya melakukan perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
"Saat itu, saya kenal dengan JN. JN ini menjanjikan saya kalau ada uang Rp200 juta, perkara saya bisa menang di tingkat banding. Karena dia punya teman di PT Medan," ucap Marulak kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Baca Juga:
Selanjutnya, pada Sabtu (4/3/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, Marulak menyerahkan kepada JN uang sebesar Rp100 juta. Adapun uang tersebut diserahkan karena terlapor menjanjikan memenangkan perkara pelapor.
Kemudian, pada tanggal 14 April 2024, pelapor mentransfer kepada JN uang sebesar Rp50 juta.
Baca Juga:
"Kemudian saya juga telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp70 juta. Jadi total yang telah diterima JN adalah Rp220 juta untuk mengurus agar perkara saya menang di PT Medan," tandas Marulak.
Namun, apa yang dijanjikan JN tidak sesuai, perkara tersebut kalah. JN berjanji akan memulangkan uang yang telah diberikan jika perkara yang diurusnya kalah.
"JN baru memulangkan uang sebesar Rp90 juta dari uang telah diterimanya sebesar Rp220 juta. Sisanya Rp130 juta tak kunjung dikembalikan. Saya juga telah mencoba menghubungi JN namun tidak aktif," ujarnya.
Merasa dirugikan, pada tanggal 14 Agustus 2024, dia melaporkan JN ke Polrestabes Medan atas dugaan melanggar Pasal 378 Subs Pasal 372 KUHPidana.
Secara terpisah, JN ketika dimintai tanggapan atas dirinya dilaporkan ke Polrestabes Medan mengatakan laporan itu hal yang biasa. Namun, dia mengaku sudah memulangkan uang tersebut sebesar Rp90 juta.
"Sudah saya kembalikan Rp90 juta dan sisa uang itu biaya penanganan perkara sesuai kwitansi," ujar JN. (*)
Medan (harianSIB.com)Tokoh masyarakat Sumut, Sanggam SH Bakkara menegaskan lahan hutan mangrove seluas 15.000 hektar (Ha) yang rusak berat d
Medan (harianSIB.com)Memperingati Hari Pohon Sedunia 2024, Royal Botanica Park sebagai kawasan hunian terbaru dari pengembang terkemuka Kot
Medan (harianSIB.com)Dua pria mengendarai mobil terekam CCTV mencuri puluhan tabung gas elpiji ukuran 3 Kg di Jalan Tuba II, Kecamatan Medan
Medan (harianSIB.com)Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan RI tahun 2024 untuk wila
Medan (harianSIB.com)Nilai ekspor Sumatera Utara (Sumut) melalui pelabuhan muat pada Oktober 2024 menunjukkan peningkatan signifikan dibandi