Selasa, 03 Desember 2024

DPC Peradi Medan soal Oknum Pengacara Dipolisikan: Kita menunggu laporan korban

Rido Sitompul - Kamis, 12 September 2024 16:39 WIB
321 view
DPC Peradi Medan soal Oknum Pengacara Dipolisikan: Kita menunggu laporan korban
Foto Dok/ist
Pelapor Marulak Manihuruk (kanan) warga Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan baru-baru ini.

Marulak mengatakan, kasus ini berawal ketika Jonen (terlapor) yang merupakan mantan kuasa hukumnya menangani kasus permasalahan sengketa tanah di Kabupaten Samosir, Sumut.

Ketika itu, lanjut Marulak, perkara tersebut kalah di Pengadilan Negeri (PN) Balige. Namun, pihaknya melakukan perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

"Saat itu, saya kenal dengan JN. JN ini menjanjikan saya kalau ada uang Rp200 juta, perkara saya bisa menang di tingkat banding. Karena dia punya teman di PT Medan," ucap Marulak kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga:

Selanjutnya, pada Sabtu (4/3/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, Marulak menyerahkan kepada JN uang sebesar Rp100 juta. Adapun uang tersebut diserahkan karena terlapor menjanjikan memenangkan perkara pelapor.

Kemudian, pada tanggal 14 April 2024, pelapor mentransfer kepada JN uang sebesar Rp50 juta.

Baca Juga:

"Kemudian saya juga telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp70 juta. Jadi total yang telah diterima JN adalah Rp220 juta untuk mengurus agar perkara saya menang di PT Medan," tandas Marulak.

Namun, apa yang dijanjikan JN tidak sesuai, perkara tersebut kalah. JN berjanji akan memulangkan uang yang telah diberikan jika perkara yang diurusnya kalah.

"JN baru memulangkan uang sebesar Rp90 juta dari uang telah diterimanya sebesar Rp220 juta. Sisanya Rp130 juta tak kunjung dikembalikan. Saya juga telah mencoba menghubungi JN namun tidak aktif," ujarnya.

Merasa dirugikan, pada tanggal 14 Agustus 2024, dia melaporkan JN ke Polrestabes Medan atas dugaan melanggar Pasal 378 Subs Pasal 372 KUHPidana.

Secara terpisah, JN ketika dimintai tanggapan atas dirinya dilaporkan ke Polrestabes Medan mengatakan laporan itu hal yang biasa. Namun, dia mengaku sudah memulangkan uang tersebut sebesar Rp90 juta.

"Sudah saya kembalikan Rp90 juta dan sisa uang itu biaya penanganan perkara sesuai kwitansi," ujar JN. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru