Selasa, 03 Desember 2024

DPC Peradi Medan soal Oknum Pengacara Dipolisikan: Kita menunggu laporan korban

Rido Sitompul - Kamis, 12 September 2024 16:39 WIB
321 view
DPC Peradi Medan soal Oknum Pengacara Dipolisikan: Kita menunggu laporan korban
Foto Dok/ist
Pelapor Marulak Manihuruk (kanan) warga Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan baru-baru ini.
Medan (harianSIB.com)
Ketua DPC Peradi Medan Azwir mengaku menunggu laporan korban, Marulak Manihuruk (56) yang merasa dirinya ditipu oleh oknum pengacara di Kota Medan berinisial JN.

Hal itu bertujuan untuk mengklarifikasi bagaimana proses terjadinya kasus tersebut. Meski begitu, Azwir mengatakan laporan ke Peradi Medan bersifat hak bukan kewajiban.

"Kita kan disini ada Dewan Kehormatan, nanti akan diperiksa laporan korban dan klarifikasi terhadap terlapor. Ada atau tidaknya laporan, yang bersangkutan tetap akan diklarifikasi. Tapi alangkah baiknya ada laporan atau permohonan," katanya kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga:

Hanya saja, Azwir belum mengetahui duduk permasalahannya kasus tersebut. Karena JN sendiri belum melapor ke DPC Peradi Medan.

"Tapi intinya, bahwa subjek perbuatan advokat itu apabila dalam konteks surat kuasa maka dia dalam rangka menjalankan profesinya. Tidak bisa dituntut secara pidana dan mempunyai hak imunitas, selama dia beritikad baik," jelas Azwir.

Baca Juga:

Namun, apabila pekerjaan itu di luar konteks surat kuasa atau tidak disebutkan dalam surat kuasa, maka itu jadi tanggung jawab advokat tersebut.

"Kita gak tau kasusnya ini, dalam rangka menjalankan profesi atau tidak," ucapnya.

Azwir tak membantah akan memberikan sanksi etik jika JN menjadi tersangka.

"Jika yang bersangkutan jadi tersangka, pasti ada dikenakan sanksi etik. Sanksi etik berupa peringatan, skorsing atau pemecatan sebagai advokat," pungkasnya.

Sebelumnya, JN dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh mantan kliennya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp130 juta.

Laporan itu tertuang dengan Nomor: STPL/B/2281/VIII/2024/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, dengan pelapor atas nama Marulak Manihuruk (56) warga Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.


Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru