Sabtu, 23 November 2024

Janda Laporkan Kasat Samapta Polres Palas ke Propam Polda Sumut

Robert Nainggolan - Rabu, 11 September 2024 14:33 WIB
594 view
Janda Laporkan Kasat Samapta Polres Palas ke Propam Polda Sumut
(Foto: Finta Rahyuni)
llustrasi Propam Polda Sumut
Palas (harianSIB.com)

Timur Sahbana Dalimunthe (45), warga Hutabaru Nangka, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), melaporkan Kasat Samapta Polres Padang Lawas, AKP Ganda Sibarani, ke Propam Polda Sumatera Utara. Laporan ini terdaftar dengan nomor SPSP2/123/IX/2024/SUBBAGYANDUAN dan diterima pada 10 September 2024 pukul 10.30 WIB.

Dalam pengaduannya, Timur mengaku keberatan karena mobil Pajero Sport putih BK 1405 AEN miliknya diambil oleh AKP Ganda Sibarani setelah melakukan transaksi jual beli. Timur menjual mobil tersebut kepada Ganda seharga Rp 260 juta pada 31 Desember 2023. Namun, hingga kini, Ganda baru membayar Rp 150 juta melalui transfer, sementara sisa Rp 110 juta belum dibayarkan.

Ganda sempat meminta BPKB mobil tersebut dengan alasan untuk me-leasing-kan kendaraan guna melunasi sisa pembayaran, tetapi hingga kini, uang yang dijanjikan belum diterima oleh Timur. Bukti transfer yang dilampirkan Timur atas nama RMS menunjukkan pembayaran sebagian dilakukan pada 1 dan 3 Januari 2024.

Baca Juga:

"Saya sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tetapi Ganda justru memarahi saya dan mengatakan belum punya uang," ujar Timur pada Rabu (11/9/2024). Ia berharap Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, dapat membantu mencari solusi. Timur bahkan bersedia mengembalikan uang yang telah diterima jika Ganda tidak sanggup melunasi sisa pembayaran.

Namun, bukannya mendapat solusi, Timur merasa terpojok oleh pernyataan Kasat Samapta dan Kasi Humas Polres yang menyebutkan bahwa proses jual beli mobil tersebut telah selesai. "Mereka bilang jual beli selesai, tapi mana suratnya? Saya belum pernah menandatangani apa pun," ungkap Timur.

Baca Juga:

Sementara itu, Kasi Humas Polres, Iptu Arwansyah Batubara, mengonfirmasi bahwa Kasat Samapta Ganda Sibarani telah menyelesaikan pembayaran senilai Rp 150 juta. "Proses jual beli sudah selesai, surat-surat mobil ada pada pembeli, dan uang telah diterima oleh Ny. Timur," jelasnya.

Iptu Arwansyah juga menambahkan bahwa Ganda siap menghadapi pemeriksaan Propam dan akan membawa bukti-bukti terkait jika diperlukan. Terkait dokumen jual beli, ia mengatakan bahwa bukti fisiknya akan diserahkan dalam pemeriksaan oleh penyidik Propam Polda Sumut.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru