Sabtu, 21 Desember 2024

Setelah Gelar Perkara Khusus, Poltak Silitonga Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam

Tumpal Manik - Selasa, 03 September 2024 06:27 WIB
521 view
Setelah Gelar Perkara Khusus, Poltak Silitonga Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam
(Foto SNN/ Tumpal Manik)
Henri Siregar melaporkan penyidik dan kanit ke Bid Propam Polda Sumut didampingi pengacaranya Judith Desy Manalu SH, Senin (2/9/2024).
Medan (harianSIB.com)

Pengacara Poltak Silitonga SH MH, melalui Judith Desy Manalu SH, melaporkan penyidik dan Kepala Unit (Kanit) Polda Sumatera Utara (Sumut) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Laporan ini terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas kasus yang terdaftar dengan nomor: LP/53/I/2023/SPKT/Polda Sumut, tanpa adanya undangan gelar perkara.

"Kami melaporkan Brigadir HF dan Iptu HS ke PropamPolda Sumut karena tindakan mereka yang tidak profesional dalam mengeluarkan SP3 atas perkara yang dilaporkan oleh klien kami, Henri Siregar, tanpa melalui proses gelar perkara," ujar Judith di depan Gedung Bid Propam, sambil menunjukkan tanda lapor, pada Senin (2/9/2024) sore.

Judith menjelaskan bahwa SP3 tersebut dikeluarkan dengan alasan adanya sengketa perdata. Pihaknya telah mengajukan gelar perkara khusus yang sebelumnya dua kali gagal karena ketidakhadiran terlapor tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga:

"Namun, pada Jumat (30/8/2024) kemarin, gelar perkara khusus akhirnya dilaksanakan dengan menghadirkan pelapor, terlapor, dan tenaga ahli yang dipimpin oleh AKBP Mangara Hutagalung," jelas Judith. Ia menambahkan bahwa hingga kini, pihaknya belum menerima hasil dari gelar perkara tersebut.

Secara terpisah, Poltak Silitonga saat dikonfirmasi terkait gelar perkara khusus yang berlangsung pada Jumat (30/8/2024), menyatakan bahwa dalam gelar tersebut ditemukan fakta-fakta baru.

Baca Juga:

"Dalam gelar perkara khusus tersebut, kami telah memaparkan fakta-fakta baru terkait tanah milik klien kami yang diambil. Berdasarkan pandangan ahli pidana, Prof Dr Alvi Syahrin SH MS, perkara ini layak untuk ditindaklanjuti," tegas Poltak.

Poltak berharap tidak ada tindakan yang merugikan dari pihak-pihak tertentu yang mencoba mencari keuntungan dalam perkara ini, sehingga mengeluarkan SP3 secara sepihak.

"Setelah gelar perkara khusus ini, diharapkan akan ada pendalaman lebih lanjut untuk menentukan hasil akhir," imbuhnya.

Sementara itu, AKBP Mangara Hutagalung, dalam percakapan WhatsApp dengan Poltak Silitonga, menyarankan agar hasil gelar perkara khusus ditanyakan langsung kepada penyidik.

"Koordinasikan dengan penyidik, karena merekalah yang nantinya akan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," jawabnya singkat.

Di sisi lain, Prof Dr Alvi Syahrin SH MS juga menyatakan bahwa keputusan terkait pembatalan SP3 bukan merupakan kewenangannya. "Saya hanya memberikan masukan berdasarkan apa yang saya ketahui. Mengenai pembatalan atau pengaktifan kembali SP3, saya tidak bisa terlibat lebih jauh karena itu merupakan kewenangan penyidik," tandasnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru