Kamis, 19 Desember 2024

4 Tersangka Dugaan Korupsi di BRI Rp 7,3 M, Ditahan Kejati Papua Barat

Martohap Simarsoit - Jumat, 30 Agustus 2024 10:14 WIB
339 view
4 Tersangka Dugaan Korupsi di BRI Rp 7,3 M, Ditahan Kejati Papua Barat
Foto:dok/Kejati PB
Para tersangka saat masuk mobil untuk dilakukan penahanan, Kamis ( 29/8-2024).
Manokwari (harianSIB.com)

Penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati PB) melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) di BRI Cabang Kota Manokwari, Kamis (29/4/2024).

"Keempat tersangka yang ditahan berinisial MS, DM, DMY, dan IPW, terdiri dari pihak swasta satu orang dan tiga lainnya dari staf BRI," sebut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kajati PB) Mohammad Syarifuddin SH MH dalam keterangan persnya seusai melakukan penahanan,
Kamis (29/8/2024) malam.

Menurut Kajati PB yang sebelumnya menjabat Wakajati Sumut ini, para tersangka diduga melakukan manipulasi data pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) dengan menggunakan identitas orang lain.

Baca Juga:

"Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menggunakan KTP milik pihak ketiga sebagai debitur untuk mengajukan kredit dengan agunan atas nama MS," ujar Muhammad Syarifuddin.

Dari pemeriksaan sebut Kajati PB, para tersangka berencana menarik dana besar untuk mengerjakan proyek-proyek pemerintah. Namun, kredit tersebut diperoleh melalui manipulasi data agunan dan kinerja usaha debitur, yang akhirnya menyebabkan kerugian signifikan bagi BRI.

Baca Juga:

"Berdasarkan hasil audit dari BRI Kanwil Papua, total kredit yang berhasil dicairkan melalui manipulasi sekitar Rp11 miliar. Namun, hanya sekitar Rp 3 miliar yang digunakan sesuai dengan tujuan pengajuan kredit. Akibatnya, BRI Cabang Manokwari mengalami kerugian sebesar Rp7,3 miliar," ujar Kajati PB Muhammad Syarifuddin.

Diinformasikannya, kasus ini terungkap sebagai hasil kesepakatan jahat antara oknum di luar BRI dengan staf internal yang membantu memproses pengajuan kredit. Manipulasi dilakukan terhadap penilaian kinerja usaha dan agunan kredit, terutama aset tanah, yang menyebabkan pemberian kredit melebihi batas yang seharusnya.

Lebih lanjut, ditemukan bahwa beberapa nasabah yang digunakan sebagai debitur hanya dipinjam KTP-nya. Bahkan dari mereka menerima imbalan atau fee, meskipun usaha mereka tidak layak menerima kredit dalam jumlah besar. Contohnya, terdapat nasabah yang diberikan kredit sebesar Rp2 miliar, padahal hasil analisa hanya layak menerima sekitar Rp300 juta.

"Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah, tergantung perkembangan pemeriksaan penyidikan. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tegas Muhammad Syarifuddin, yang pernah Aspidus Kejati Sumut ini. [**]

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru