Kamis, 03 April 2025

Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede Ajukan Praperadilan ke PN Medan

Rido Sitompul - Jumat, 23 Agustus 2024 19:51 WIB
552 view
Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede Ajukan Praperadilan ke PN Medan
Foto SNN/Rido Sitompul
Raden Nuh, kuasa hukum Bambang Pardede seusai mendaftarkan permohonan Praperadilan ke PN Medan, Jumat (23/8/2024).
Medan (harianSIB.com)
Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara, Bambang Pardede, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/8/2024). Praperadilan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Raden Nuh.

Pengajuan praperadilan ini dilakukan setelah Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir, pada tahun 2021.

Dalam praperadilan yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Bambang Pardede menyatakan bahwa penetapan tersangka dan perintah penahanannya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:

Menurut Raden Nuh, penetapan tersangka dan penahanan tersebut tidak sah dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan.

"Penetapan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam surat penetapan tersangka dan perintah penahanan yang tidak sesuai ketentuan undang-undang mengandung cacat yuridis atau tidak sah, serta merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," ujar Raden Nuh usai mendaftarkan permohonan prapid di PN Medan.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Raden Nuh menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Bambang Pardede tidak sah karena tidak adanya kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, penghitungan kerugian negara merupakan kewenangan BPK.

"Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP—09/L.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak mencantumkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK atau Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK dalam proses penyidikan, yang seharusnya menjadi dasar pemeriksaan dan penetapan tersangka," tambahnya.

Berdasarkan hal tersebut, Bambang Pardede mengajukan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya. Dalam petitum praperadilan, Bambang Pardede melalui kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim PN Medan mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP—09/L.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024, Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print-10/L.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Print-31/L.2.5/Ft.1/08/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tidak sah, tidak mempunyai kekuatan mengikat, dan harus dinyatakan batal demi hukum.

"Memerintahkan termohon segera melepaskan pemohon dari penahanan serta memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti sedia kala," tutupnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru