Rabu, 05 Februari 2025

Kasus Rospita Tampubolon: Djonggi Simorangkir Yakin Menang di PTUN Medan

Tumpal Manik - Kamis, 08 Agustus 2024 17:31 WIB
370 view
Kasus Rospita Tampubolon: Djonggi Simorangkir Yakin Menang di PTUN Medan
Foto Dok/Djonggi
Dr Djonggi Simorangkir SH MH
Medan (harianSIB.com)
Dr Djonggi Simorangkir SH MH, kuasa hukum JT Darnel Berwalt Tampubolon (Josua), optimis memenangkan gugatan di PTUN Medan terkait surat keterangan yang dikeluarkan Lurah Jatinegara Binjai. Surat tersebut menyatakan Rospita Mangiring Tampubolon sebagai anak kandung Demak Tampubolon, yang Djonggi anggap tidak benar.

Menurut Djonggi, Rospita diduga memberikan keterangan palsu yang mengarah pada keluarnya surat tersebut. Dia menegaskan tidak ada saksi yang melihat Dinar Siahaan, ibu Rospita menurut keterangan resmi, pernah hamil.

Pada sidang kedua di PTUN Medan, Rabu (7/8/2024), lima saksi dihadirkan. Tumpak Mangasi Tampubolon, Agnes BS Saragih, bidan Nurlince Hutabarat, Siti Nurjanah, dan Salomo Simorangkir menyatakan Rospita bukan anak kandung Demak Tampubolon dan Dinar Siahaan. Bahkan, Agnes menyebut Dinar mandul.

Baca Juga:

Sementara itu, persidangan sempat memanas ketika Djonggi memperdengarkan rekaman percakapan yang memperlihatkan upaya Rospita membujuk adik Josua agar memberi kuasa hukum untuk melawan Josua. Djonggi menegaskan tidak akan mundur dan siap membawa kasus ini hingga ke Mahkamah Agung, jika perlu.

Sidang ditunda hingga minggu depan untuk mendengar saksi lain. Pihak tergugat, termasuk Lurah Jatinegara Binjai Utara dan kuasa hukum Rospita, Betty Ayu SH, juga hadir dalam sidang ini.(**)

Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru