Rabu, 05 Februari 2025

Hakim PT TUN Medan Kuatkan Putusan PTUN: Pemberhentian dan Penunjukan Korsek Bawaslu Langkat Tetap Sah

Rido Sitompul - Kamis, 08 Agustus 2024 17:19 WIB
567 view
Hakim PT TUN Medan Kuatkan Putusan PTUN: Pemberhentian dan Penunjukan Korsek Bawaslu Langkat Tetap Sah
Foto Dok/ist
Para tim kuasa hukum Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut saat mengunjungi gedung PT TUN beberapa waktu lalu di Jalan Peratun Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan Deliserdang.
Medan (harianSIB.com)
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan telah mengeluarkan putusan terkait sah tidaknya pemberhentian dan penunjukan jabatan Koordinator Sekretariat (Korsek) pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, dalam tingkat banding.

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Simon Pangondian Sinaga serta anggota hakim Herman Baeha SH MH dan Fitriamina SH MH, PT TUN Medan sepakat dan menguatkan putusan PTUN Medan yang menolak gugatan yang diajukan Syofian Tarigan S.Sos, M.AP selaku penggugat melalui tim kuasa hukumnya.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang dimohonkan banding, Majelis hakim/" target="_blank">Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum dan putusan tersebut telah dipertimbangkan secara cermat. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan a quo dianggap tepat dan benar sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pertimbangan hukum tersebut diambil alih sebagai pertimbangan hukum judex factie dalam memutus perkara ini di tingkat banding," bunyi pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan Nomor 87/B/2024/PT.TUN.MDN sebagaimana dikutip, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga:

"Mengadili, menerima permohonan banding Pembanding/Penggugat. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 156/G/2023/PTUN.MDN tanggal 30 April 2024 yang dimohonkan banding. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan," bunyi amar putusan majelis hakim. Putusan ini dikeluarkan dalam rapat musyawarah majelis hakim PT TUN Medan pada Rabu, 31 Juli 2024.

Pada 30 April 2024, majelis hakim PTUN Medan yang diketuai Alponteri SH menolak gugatan yang diajukan Syofian melalui tim kuasa hukumnya. Majelis hakim tingkat pertama tersebut berpendapat bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0049/HK.01.01/SU/10/2023 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Korsek Bawaslu Langkat, dalam hal ini sebagai objek gugatan, telah sesuai dengan kewenangan, prosedur, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 534.500," bunyi amar putusan majelis hakim pengadilan tata usaha Medan, Selasa, 30 April 2024. Atas putusan tersebut, Syofian tidak terima dan mengajukan upaya hukum banding ke PT TUN Medan.


Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru