Kamis, 19 Desember 2024

Jaksa Tak Hadirkan Saksi, Sidang 2 Bandar Sabu dan Residivis di PN Sibuhuan Ditunda

Robert Nainggolan - Kamis, 08 Agustus 2024 15:32 WIB
445 view
Jaksa Tak Hadirkan Saksi, Sidang 2 Bandar Sabu dan Residivis di PN Sibuhuan Ditunda
Foto: SNN/Robert Nainggolan
Ratusan paket sabu saat konferensi pers di Satresnarkoba Mapolres Palas pada bulan Maret 2024.
Palas (harianSIB.com)
Jadwal persidangan ke dua terhadap dua terduga pengedar (bandar) sabu yang juga residivis inisial DRN alias Kenek dan ML ditunda hingga Kamis (15/8/2024) depan, pasalnya jaksa belum dapat menghadirkan saksi di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan.

"Jaksa belum dapat menghadirkan saksi pada persidangan ini, sehingga sidang kedua dijadwalkan pada Kamis (15/8/2024) depan," kata Panitera Muda Hukum di PN SibuhuanElyadi Ananta Karokaro, Kamis (8/8/2024).

Diketahui sidang perdana tanggal dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2024, nomor perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Sbh register tanggal 25 Juli 2024. Adapun jaksa penuntut dari Kejari Palas, yakni Paul Dera Brata Sinulingga SH, Cristian Sinulingga SH MH dan Ganda Nahot Manalu SH.

Baca Juga:

Sebelumnya Kasatresnarkoba Polres Palas AKP Sait Rum Harahap dalam keterangan persnya pada 18 Maret 2024 lalu telah melakukan penangkapan terhadap 6 orang warga di Kecamatan Hutaraja Tinggi diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti total 33,84 gram sepanjang Maret 2024.

Berawal dari penangkapan KT (34) dan MFAA (20) warga desa Ujung Batu III serta AS (28) dan AM (38) warga desa Ujung Batu II, setelah dilakukan pengembangan kembali menangkap DRN (31) alias Kenek warga desa Sigalapung dan ML (27) warga desa Tanjung Baringin.

Baca Juga:

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari DRN dua paket seberat 10,30 gram diduga berisikan sabu, sedangkan ML satu paket seberat 0,31 gram diduga berisikan sabu.

Kasatresnarkoba mengatakan dari ke 6 orang tersebut 2 (dua) diantaranya AS dan AM disangkakan pemakai dan 4 (empat) lainnya DRN, KT, ML dan MFAA disangkakan pengedar atau bandar sabu.

"DRN adalah pemimpin sindikat peredaran sabu di Palas yang dibantu 3 rekannya yakni inisial ML, KT dan MFAA. Untuk DRN dan ML merupakan residivis, pernah menjalani masa tahanan pada November 2023 lalu karena kasus yang sama," kata AKP Sait Rum Harahap. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru