Kamis, 06 Februari 2025

Eksekusi Atas Putusan PK Berjalan Kondusif di Langkat

Arthur Simanjuntak - Rabu, 24 Juli 2024 19:15 WIB
4.226 view
Eksekusi Atas Putusan PK Berjalan Kondusif di Langkat
(Foto : SIB/Arthur Simanjuntak)
Proses eksekusi lahan dan bangunan di Jl Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat
Langkat (harianSIB.com)
Pengadilan Negeri (PN) Stabat berhasil melakukan eksekusi atas lahan serta bangunan rumah toko (ruko) di dalamnya. Eksekusi damai atas pemohon eksekusi Bambang Hermanto, atas termohon Muliadi, Rabu (24/7/2024).

Eksekusi dihadiri para pihak tergugat dan penggugat, disaksikan petugas keamanan Polres Langkat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Langkat dan sejumlah wartawan turut hadir di lokasi lahan objek perkara Jl. Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Pelaksanaan eksekusi, sesuai agenda pelaksanaan Pengadilan Negeri Stabat Nomor Perkara 67/Pdt.G/2020/PN Stb. Panitera dan Juru Sita menyampaikan pelaksanaan eksekusi perkara lahan dan Bangunan sudah berkekuatan hukum tetap.(**)

Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru