Senin, 16 Desember 2024

Kejaksaan Tangkap Tersangka Korupsi Suap untuk Penerbitan SHM

Martohap Simarsoit - Selasa, 09 Juli 2024 20:34 WIB
386 view
Kejaksaan Tangkap Tersangka Korupsi Suap untuk Penerbitan SHM
Foto:dok/Penkum Kejati Sumsel
Tersangka memegang kepala saat diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel, Selasa (9/7/2024).
Palembang (harianSIB.com)
Ai, tersangka kasus dugaan korupsi status DPO terkait kasus memberi suap untuk penerbitan sertifikat hak milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa (9/7/2024), berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vany Yulia Eka Sari SH MH dalam siaran persnya menyampaikan, tersangka Ai diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel yang dipimpin Hafis Muhardi SH, ketika buronan tersebut berada di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir Sumsel.

"Tersangka adalah selaku pemberi suap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap dalam urusan penerbitan SHM melalui Program PTSL pada kantor BPN Kota Palembang tahun 2019," sebut Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Baca Juga:

Disampaikannya, penetapan status tersangka tersebut sesuai surat penetapan Nomor: B-I/L.6.10/Fd.2/ 01/2024 Tanggal 23 Januari 2024.

Tersangka Ai telah dipanggil secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 28 Februari 2024.

Baca Juga:

Menurut Kasi Penkum, selama dalam proses pencarian tersangka status DPO tersebut, posisi tersangka berpindah-pindah.

"Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Kejati Sumsel dan kemudian diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," sebut Kasi Penkum.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru