Rabu, 05 Februari 2025

Jaksa akan Kasasi Atas Vonis Bebas Hakim PN Stabat terhadap Mantan Bupati Langkat

Martohap Simarsoit - Senin, 08 Juli 2024 22:45 WIB
322 view
Jaksa akan Kasasi Atas Vonis Bebas Hakim PN Stabat terhadap Mantan Bupati Langkat
Ist/SNN
Kantor Kejari Langkat
Medan (harianSIB.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)Langkat akan mengajukan kasasi atas putusanmajelis hakimPengadilan Negeri (PN) Stabat yang menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, terkait perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal tersebut disampaikan Kajari Langkat melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Langkat Sabri F Marbun SH menjawab wartawan SIB, Senin (8/7/2024) malam, ketika ditanyakan tanggapan atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim PN Stabat dalam persidangan, Senin (8/7-2024).

Disampaikan, JPU Kejari Langkat telah menyatakan kasasi dalam persidangan sehingga putusan dalam perkara tersebut belum inkrah atau belum berkekutaan hukum tetap dan masih ada upaya hukum. Untuk itu JPU segera akan menyiapkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Baca Juga:

"JPU sudah menyatakan kasasi dalam persidangan. JPU tetap dalam tuntutannya dan segera akan menyiapkan memori kasasi terhadap putusan dalam perkara tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku", sebut Kasintel Kejari Langkat Sabri F, melalui WatsApp menjawab wartawan.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Terbit dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara oleh JPU.

Baca Juga:

Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Terbit dijerat dengan Pasal 2 Ayat 2 jo Pasal 11.

Sementara PN Stabat melalui majelis hakim diketuai Andriansyah, menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga menyatakan membebaskan dari segala dakwaan JPU.

Majelis menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan JPU. Hakim juga memerintahkan agar Terbit dibebaskan dan hak serta harkat martabatnya dipulihkan. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
JTP Melaju Jadi Bupati Taput

JTP Melaju Jadi Bupati Taput

Taput (harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalildalil Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) nom