Kamis, 19 Desember 2024

Sopir Masuk DPO Ditangkap Tim Tabur Kejati NTT

Martohap Simarsoit - Selasa, 02 Juli 2024 22:01 WIB
229 view
Sopir Masuk DPO Ditangkap Tim Tabur Kejati NTT
Foto: Dok/Penkum Kejati NTT
DIGIRING: Terpidana status DPO (tengah) saat digiring Tim Tabur Kejati NTT, Selasa (2/7/2024).
Kupang (harianSIB.com)
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menangkap dan mengamankan Daniel Benediktus Tae alias Dani (25), seorang sopir yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai terpidana kasus pelanggaran lalu lintas.

Penangkapan ini dilakukan di Kali Kaka Bai, Desa Pariti, Kabupaten Kupang, Selasa (2/7/2024).

"Tim Tabur Kejati NTT yang dipimpin langsung Kasi E Kejati NTT, Umbu Hina Marawali, beserta tim berhasil mengamankan terpidana di Kali Kaka Bai, Desa Pariti, Kabupaten Kupang," ujar Kasi Penkum Kejati NTT A A. Raka Putra Dharmana, dalam siaran persnya, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga:

Menurut Raka, saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Dani kemudian dibawa ke kantor Kejati untuk melengkapi administrasi sebelum diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas II A Kupang.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi Nomor 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023, Dani dihukum 6 bulan penjara.

Baca Juga:

Dani terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan, sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terpidana ditetapkan masuk DPO sesuai Surat Penetapan DPO Kepala Kejari Kabupaten Kupang Nomor: R-53/N.3.25/Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024, karena terpidana harus dilakukan eksekusi setelah putusan PN Oelamasi Nomor : 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru