Senin, 23 Desember 2024

Polisi Tangkap Mantan Pangulu Nagori Puwodadi Simalungun Terkait Dugaan Korupsi

Redaksi - Rabu, 24 April 2024 18:03 WIB
429 view
Polisi Tangkap Mantan Pangulu Nagori Puwodadi Simalungun Terkait Dugaan Korupsi
(Foto : Dok/Humas Polres Simalungun)
DIPERIKSA : Mantan Pangulu Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun diperiksa di Kantor Satres Polres Simalungun, diduga korupsi dana desa, Rabu (24/4/2024).
Simalungun (harianSIB.com)
Mantan Pangulu Nagori (kepala desa) Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun berinisial
HG (53) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga korupsi dana desa tahun anggaran 2021 sekitar Rp 337 juta lebih.
"HG ditangkap pada Selasa 23 April 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya di Kecamatan Pematang Bandar, atas laporan polisi nomor LP/A/02/I/2024 tanggal 22 Januari 2024," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Rabu (24/4/2024).
Ghulam menjelaskan, pagu anggaran dana desa tahun anggaran 2021 di nagori itu sebesar Rp 697 juta dan Silpa dana desa pada tahun sebelumnya sebesar Rp 58 juta. Dari dana desa yang diterima, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 337.103.749.
"Hal itu berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Simalungun. Uang itu terdiri dari dana BLT selama delapan bulan yang tidak disalurkan, dana Covid-19 pada tahun 2021 yang tidak dibelanjakan serta dana desa tahap satu sebesar Rp 125 juta yang tidak direalisasikan seluruhnya. Uang yang dikorupsi itu digunakan tersangka untuk foya-foya," jelasnya.
Disebut, HG yang menjabat sebagai Pangulu dari tahun 2016 sampai 2022, kini dihadapkan pada tuntutan hukum seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"37 orang saksi telah diperiksa. Proses hukum lebih lanjut saat ini sedang berlangsung di Kantor Satres Polres Simalungun, termasuk pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan penyusunan berkas kasus untuk diserahkan ke JPU," ucap Ghulam. (**)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru