Empat terdakwa tindak pidana narkotika yaitu, M. Safii alias Ationg, Fazaruddin Mangunsong alias Kompeng, Adlan alias Alan, dan Hendry Iskandar alias Een dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (14/3/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana mati," ucap Sitilisa Evriaty Tarigan, jaksa penuntut umum di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Yustika Ramadhani Lubis.
Dalam tuntutannya, keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan primair.
Kemudian barang bukti narkotika berupa, 15 bungkus plastik warna orange merk Jin Xuan Tea berisi narkotika jenis sabu dengan berat 15.602,16 gram, 2 bungkus besar plastik warna hijau didalamnya berisi 40 bungkus plastik sedang berisi Narkotika jenis Pil ekstasi warna merah muda berlogo "minion" sebanyak 10.000 butir berat seluruhnya 4.549,94, beserta 2 buah jerigen, 1 unit satelit dan 2 unit Handphone dirampas untuk dimusnahkan. Sementara 1 unit Kapal/Boat tanpa nama bermesin dompeng dirampas untuk negara.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Andi Sitepu kepada harianSIB.com mengatakan bahwa, tuntutan tersebut adalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan dan juga dengan mempertimbangkan alat bukti serta barang bukti yang ada.
"Selain itu diharapkan juga akan memberikan efek jera bagi para terdakwa serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam perkara peredaran gelap tindak pidana narkotika," kata Andi.
Disebutkan Andi, alasan yang memberatkan bagi para terdakwa adalah, para terdakwa terlibat peredaran narkotika jaringan internasional. Sedangkan terhadap terdakwa M. Safii alias Ationg juga sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika.
"Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 dengan agenda pembelaan/pledoi dari para terdakwa atau penasehat hukum," pungkasnya.
Untuk diketahui, keempat terdakwa ditangkap polisi pada saat berlayar di Lampu Putih Perairan Kuala Bagan Asahan Kabupaten Asahan pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 lalu. Dari para terdakwa ditemukan 2 buah jerigen warna biru yang berisi narkotika jenis sabu seluruhnya 15.602,16 gram dan narkotika jenis ekstasi seluruhnya 4.549,94 gram. (*)