Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak meminta DPO narkoba, Mukmin Mulyadi, untuk menyerahkan diri.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, telah dilantik menjadi anggota DPRD Tanjung Balai melalui pergantian antar waktu (PAW), pada 29 Maret 2023.
"Untuk yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan diri baik-baik," kata Kapolda, Jumat (14/4/2023), saat pemeriksaan persiapan pos mudik di Mapolda Sumut.
Panca mengatakan sudah mengirimkan personel ke Tanjungbalai. "Kita akan proses secara hukum," tegas Kapolda.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyebut, status Mukmin memang buronan terkait pengungkapan kasus narkoba pada 2020.
“Status yang bersangkutan DPO narkoba yang ditangani Direktorat Polda Sumut terkait pengungkapan narkoba jenis ekstasi di tahun 2020,” ujar Hadi, Kamis (13/4/2023).
Hadi mengatakan, Mulyadi diduga perantara peredaran ekstasi. Namun keberadaannya sempat tidak terlacak, berujung dia ditetapkan sebagai DPO.
"Kemudian ini jadi langkah penyidik menjadikan status tersangka jadi DPO,” ujar Hadi.
Hadi mengultimatum agar Mulyadi segera menyerahkan diri ke polisi untuk menjalani proses hukum.
Polda Sumut membeberkan peran Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai sekaligus DPO 2.000 pil ekstasi.
Hadi mengatakan, Mukmin Mulyadi diduga berperan sebagai perantara pembelian ekstasi dari Ahmad Dhairobi ke Gimin Simatupang.
"Awalnya polisi yang menyamar sebagai pembeli memesan ekstasi ke Ahmad Dhairobi. Kemudian, Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin Mulyadi dan Mukmin pun menghubungi Gimin Simatupang sebagai pemegang barang," terangnya.
Hadi mengatakan hal tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka lainnya. Disinggung soal penjemputan paksa, Hadi belum bisa memastikan.
"Sejauh ini penyidik masih memanggil ulang Mukmin Mulyadi, karena hari ini mangkir dengan alasan sakit. Nanti kita lihat dari hasil tindakan atau langkah- langkah yang dilakukan oleh penyidik,” katanya. (*)