Selasa, 11 Maret 2025

Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar dan Sita 14 Kg Ganja

Redaksi - Selasa, 11 April 2023 20:18 WIB
280 view
Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar dan Sita 14 Kg Ganja
Foto: Dok/Humas Polres Binjai
DIAMANKAN: Dua pelaku dan barang bukti ganja setelah diamankan polisi dan dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Binjai, Sabtu (8/4/2023). 
Binjai (harianSIB.com)
Personel Satres Narkoba Polres Binjai menangkap terduga pengedar ganja AW (51) dan BP (38), dari dua lokasi berbeda, Sabtu (8/4/2023).
Dari penangkapan keduanya, petugas menyita barang bukti 14 Kg ganja kering siap edar.
Kepada wartawan di Binjai, Selasa (11/4/2023), Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah mengatakan, AW diamankan di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara.
Sedangkan BP diamankan petugas di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.
Disebutkan, penangkapan berawal dari informasi warga yang mengaku resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Binjai Utara dan Kecamatan Binjai Timur.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan AW yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
"Dari penangkapan AW, petugas menyita 2 paket narkotika jenis ganja dengan berat 2 Kg, serta 1 unit handphone merek Samsung," ujarnya.
Kepada petugas, sambungnya, tersangka AW mengaku mendapat ganja tersebut dari BP. Selanjutnya, polisi berhasil menangkap BP di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
"Dari penangkapan BP, petugas menyita barang bukti 12 Kg ganja kering, 3 bungkus plastik, 1 unit timbangan warna hijau, 6 lakban warna coklat, 1 unit handphone merek Nokia berwarna hitam, serta 1 unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max BK 6665 AHJ," jelasnya.
Untuk pengembangan penyidikan, lanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti yang disita dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Binjai.
Ditegaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (A12)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru