Dua orang pria inisial KA alias Kucai (35) dan A (48) dibekuk polisi, karena tersangkut peredaran narkotika jenis sabu dari wilayah Kecamatan Siantar Utara.
Informasi diperoleh, kedua warga Kecamatan Siantar Utara itu diamankan petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar.
Awal penangkapan itu terbongkar, setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat adanya seorang pria dicurigai terlibat peredaran sabu di Jalan Ade Irma.
"KA kita tangkap pertama kali sewaktu berdiri di pinggir Jalan Ade Irma, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Senin (13/3/2023) sore," ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (16/3/2023).
Dijelaskan dia, dari penangkapan KA saat dilakukan penggeledahan badan, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 0,51 gram dan 1 unit hape merk Samsung. Pengakuan KA kepada petugas, sabu miliknya itu diperoleh dari pria inisial A.
Mendengar keterangan KA, petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap inisial A di pinggir Jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Senin (13/3/2023) malam sekira pukul 23.30 WIB. [br]
Rusdi menerangkan, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu pekat sabu dibalut tisu dan sobekan plastik warna hitam yang didalamnya ada 2 paket sabu dibalut tisu dengan total berat sabu 12,57 gram dan 1 unit hape merk Samsung dari A.
Namun usai diinterogasi, tersangka A mengaku mendapatkan barang haram itu dari warga kota Medan. Akan tetapi sewaktu dilakukan pengembangan, warga kota Medan sebagaimana disebut A tak berhasil ditemukan petugas.
"Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian diboyong ke Satnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandas Rusdi. (*)