Personel Unit Reskrim Polsek Binjai Utara didukung Satreskrim Polres Binjai menangkap tersangka pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor) berinisial DY (34) di Jalan Gunung Kidul, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (6/3/2023).
Kepada wartawan di Binjai, Selasa (7/3/2023), Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah mengatakan, DY ditangkap karena mencuri sepedamotor milik korban R Tobon (33) di rumahnya Jalan Gaharu Gang Keluarga Lingkungan IV, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sabtu (4/3/2023).
Dijelaskan, perisitiwa berawal ketika korban R Tobon dan isterinya Dina Kurniati (32) bangun tidur dan menyadari sepedamotor Honda Beat warna putih BK 4524 RAO miliknya yang sebelumnya diparkirkan di ruang tamu rumah telah hilang.
Ditambahkan, saat melakukan pemeriksaan terhadap situasi rumahnya, korban mendapati pintu depan dan belakang rumahnya telah terbuka, sementara jendela belakang rumah sudah dalam keadaan rusak.
"Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Mapolsek Binjai Utara," ujarnya.[br]
Mendapat laporan tersebut, lanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur Iptu H Sibuea berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Binjai untuk memohon bantuan dan dukungan terkait pengungkapan kasus tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi serta meminta keterangan saksi-saksi, petugas kemudian mendapati informasi tentang identitas dan ciri-ciri pelaku.
Selanjutnya, petugas mendapat informasi pelaku sedang berada di Jalan Gunung Kidul, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (6/3/2023). Kemudian petugas mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dipaparkan, dari pengungkapan kasus itu polisi menyita barang bukti seperti 1 unit sepedamotor merk Honda Beat warna putih tanpa plat, 1 lembar STNK, 2 kunci, 1 tas warna hitam, uang tunai Rp400 ribu, serta 1 unit handphone merek Oppo warna hitam. (A12)