Jumat, 14 Maret 2025

Polres Tanjungbalai Amankan Dua Pria Pemilik 36 Pil Ekstasi

Redaksi - Senin, 27 Februari 2023 20:23 WIB
348 view
Polres Tanjungbalai Amankan Dua Pria Pemilik 36 Pil Ekstasi
Foto: Dok/Humas
DIAMANKAN: Dua pria,  RHS (23) dan MTM (32) bersama barang bukti  saat diamankan di Satres Narkoba Polres Tan
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan dua pria pemilik 36 butir pil ekstasi, beserta sejumlah uang tunai hasil penjualan ekstasi, Selasa (21/2/2023), pukul 00.15 WIB, di Jalan Sipirok Lingkungan II Kelurahan Perwira, Tanjungbalai.
Kedua pria sebagai tersangka kepemilikan narkotika jenis ekstasi tersebut berinisial RHS (23) dan MTM (32), warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kapolres AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi, ketika dikonfirmasi harianSIB.com, Senin (27/2/2023) malam, membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.
Disebutkan, penindakan terhadap kasus narkotika itu dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh timnya bahwa kedua laki- laki tersebut memiliki dan menjual narkotika jenis pil ekstasi.
"Dari penyelidikan itu, tim Satres Narkoba melakukan penangkapan. Yang pertama terhadap tersangka RHS dan dari tangannya disita 10 butir pil ekstasi. Jika dijual mencapai Rp2,3 juta. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan didapat uang tunai Rp1 juta di saku celana yang diakuinya hasil penjualan pil ekstasi yang telah laku terjual sebelumnya," papar Silalahi.
Silalahi mengatakan, tersangka mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis pil ekstasi di rumah.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah didampingi kepling dan menemukan 1 kotak handphone yang di dalamnya didapati 1 bungkus plastik sedang klip transparan yang berisi 26 butir narkotika jenis pil ekstasi.
"Kita melakukan interogasi terhadap RHS dan menerangkan benar pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berisinial MTM. Kemudian dilakukan penangkapan saat MTM berada di rumahnya dan juga didapati uang tunai Rp400 ribu yang diakuinya adalah uang hasil keuntungan penjualan narkotika jenis pil ekstasi," ucapnya.
Saat menginterogasi tersangka, lanjut Silalahi, diakui pil ekstasi yang diamankan petugas dari tersangka RHS adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial NM (masih dalam pengejaran).
"Tersangka RHS dan MTM serta barang bukti yang disita dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka yaitu sebagaimana dimaksud dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Silalahi. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru