Petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua pria inisial AG (48) dan W (41), karena dicurigai terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di lokasi berbeda di Pematangsiantar, Senin (30/1/2023).
Informasi diperoleh, kedua pria yang diamankan itu yakni AG warga Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat dan W tinggal di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan.
"Tersangka AG kita tangkap pertama kali karena membawa sabu dan ganja di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Senin (30/1/2023) sore," ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (2/2/2023).
Dari penangkapan AG saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan di kantung celananya 1 unit timbangan digital, 1 unit hape merk Vivo, 1 unit hape merk Samsung, 1 buah plastik putih yang didalamnya ada 5 paket narkotika jenis sabu.
Namun pengakuan tersangka dari hasil interogasi, mengaku masih ada menyimpan narkotika di rumahnya. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah AG di Jalan Simbolon. [br]
Lanjut Rusdi menerangkan, dari hasil penggeledahan petugas di kediamannya, ditemukan 1 buah plastik warna biru yang didalamnya ada 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah plastik transparan berisi 5 paket narkotika jenis sabu dengan total berat sabu 13,11 gram. Lalu 1 buah dompet warna hitam berisi 1 bungkus kertas tiktak dan 1 plastik klip berisi narkotika jenis ganja seberat 1,63 gram.
Selanjutnya kata dia, setelah dipertanyakan petugas mengenai kepemilikan barang haram tersebut, tersangka mengakui masih menitipkan sabu kepada temannya inisial W di Jalan Pematang. Tanpa membuang waktu, petugas bergerak melakukan pengembangan dengan memancing inisial W bertemu di Jalan Pane, Kecamatan Siantar Selatan, Senin (30/1/2023) malam.
"Sewaktu W kita ajak bertemu, langsung kita amankan di Jalan Pane bersama barang bukti berupa 1 unit hape merk Oppo dari kantong depan sebelah kanan jaket warna hijau yang digunakan tersangka dan dari kantong depan sebelah kanan celananya ditemukan uang sebesar Rp 400 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu.
"Tersangka AG mengaku keseluruhan sabu miliknya itu didapatkan dari B warga kota Medan. Keduanya bersama barang bukti kita boyong ke Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satnarkoba," tandasnya. (*)