Sabtu, 15 Maret 2025

Polsek Pantaicermin Tangkap 3 Pria Tersangka Sabu

Redaksi - Rabu, 21 Desember 2022 14:24 WIB
604 view
Polsek Pantaicermin Tangkap 3 Pria Tersangka Sabu
Foto: Dok/Iptu BD Sitorus
DIAMANKAN: Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantaicermn mengapit ketiga tersangka sabu saat diamankan di Polsek Pantaicermin, Rabu (21/12/2022). 
Sergai (harianSIB.com)

Tim Unit Reskrim Polsek Pantaicermin Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan 3 orang terduga pelaku.

Ketiga pria yang diamankan yakni, AR alias Kurnak (43) warga Dusun I Desa Pantaicermin Kiri, S alias Jelan (46) dan PW (31), keduanya warga Dusun I Desa Pantaicermin Kanan.

"Ketiga tersangka diamankan di Dusun I Desa Pantaicermin Kanan pada Minggu (18/12/2022), sekira pukul 18.00 WIB," kata Kapolsek Pantaicermin, AKP M Tambunan, didampingi Kanit Reskrim, Iptu BD Sitorus, Rabu (21/12/2022), di Mapolres Pantaicermin.

Saat penangkapan ketiga pelaku, lanjut Tambunan, disita barang bukti berupa, 1 dompet kecil berwarna kuning yang didalamnya terdapat 1 plastik klip transparan berukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 2 helai plastik klip transparan berukuran sedang berisi 13 helai plastik klip transparan kecil, 2 pipet yang diruncingkan dan 1 dompet warna hitam.

Tambunan menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku yang membawa narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Pantaicermin Kanan.

Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dengan langsung mengecek kebenaran laporan masyarakat tersebut ke lokasi dimaksud.

"Hasilnya, tim berhasil mengamankan ketiga tersangka dan menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu," terang Tambunan.

Hasil interogasi, tambahnya, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Uwin yang beralamat di Desa Rantaupanjang, Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang.

"Ketiga pelaku selanjutnya diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut," kata Tambunan. (*)






Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru