Penyidik Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut menyerahkan bos judi online ABK alias Jonni dengan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
"Ya benar, hari ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari Medan. Pengiriman tersangka setelah berkasnya dinyatakan lengkap,” ucap Hadi, Selasa (13/12/2022).
Hadi mengatakan masa penahanan tetsangka dalam kasus judi online berakhir pada Selasa 13 Desember 2022.
"Massa penahanannya hingga 13 Desember berakhir, terhitung dari awal selama 60 hari,” ungkapnya.
Selanjutnya Hadi menyatakan, sebelumnya, sebanyak 15 anak buah ABK telah dikirim ke Kejari Medan pada Rabu (7/12/2022). Ke-5 tersangka yang dikirim itu berinisial NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD, dan YA.
"Sebelumnya 15 tersangka sudah kita kirim ke mejaksaan,” sebutnya.
Lanjut Hadi, penyidik Subdit V/Phismondev Ditreskrimsus Polda Sumut masih tetap memproses perkara Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan ABK.[br]
"Ada dua kasus yang dipersangkakan kepada Jonni alias ABK yakni kasus perjudian sesuai pasal 303 KUHPidana dan Kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), sementara kasus TPPU prosesnya masih berjalan,” ujar Hadi.
Diketahui sebelumnya, bos judi online ABK ditangkap dalam pelariannya di Malaysia pada Kamis (13/10/2022). Ia ditangkap Polda Sumut setelah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi sudah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus judi online yang diantaranya ABK, NP dan 14 orang lainnya.
Selanjutnya kasus tersebut terungkap, dimulai dari penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol R. Z. Panca Putra Simanjuntak di Warung Warna Warni Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang yang dijadikan sebagai markas judi online. (*)