Sebelum tewas diduga akibat kehabisan darah usai ditikam di bagian punggung, korban Iken Purpendi sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VI, Tegalrejo, Kelurahan Kwala Bingei, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (28/11/2022).
Hal itu dikatakan warga sekitar yang tidak mau namanya disebutkan ketika diwawancara wartawan di lokasi.
Pasca keduanya terlibat keributan di rumah saksi Eka Maulina, pelaku yang sebelumnya telah mempersiapkan pisau di dalam tasnya sempat mendapat perlawanan dari korban menggunakan parang.
Setelah sempat saling kejar, sambungnya, keduanya lalu saling menyerang dengan menggunakan senjata tajam di pinggir Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VI, Tegalrejo, Kelurahan Kwala Bingei, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
"Mereka sempat saling kejar sembari menghunuskan senjata tajamnya, namun akhirnya korban terjatuh ke tanah dan tewas diduga kehabisan darah akibat luka menganga di punggung," ujarnya.
Sebelum korban tewas, tambahnya, warga sekitar sempat berusaha melerai perkelahian keduanya. Namun sayangnya, korban yang sudah terkena tikaman kemudian terjatuh, sementara pelaku IMH langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor.
"Begitu korban terkapar, pelaku langsung meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas Polres Langkat dan Polsek Stabat memburu pelaku pembunuhan korban Iken Purpendi (42), di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VI, Tegalrejo, Kelurahan Kwala Bingei, Kecamatan Stabat, Senin (28/11/2022). Hal itu dikatakan Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno kepada wartawan di Mapolres Langkat.
Dikatakan, kejadian itu tercatat dalam laporan polisi No LP/64/B/XI/2022/SPKT/Polsek Stabat/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara tanggal 28 November 2022. Diakui, penyidik telah mengambil keterangan saksi Eka Maulina (33) dan Sri Kurnia Wati (52), keduanya warga Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VI, Tegalrejo, Kelurahan Kwala Bingei, Kecamatan Stabat.[br]
"Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berinisial IMH (37) warga Gang Damai, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran petugas," katanya.
Dijelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban berada di rumah saksi Eka Maulina. Selanjutnya pelaku IMH mendatangi rumah Eka Maulina yang diketahui merupakan mantan isterinya, dengan maksud ingin mengambil anaknya.
Ditambahkan, setelah terjadi pertengkaran dan perkelahian antara pelaku dengan korban, pelaku mengambil sebilah pisau dari dalam tas yang dibawanya. Kemudian pelaku menusuk punggung belakang sebelah kiri korban dengan pisau tersebut. (A16)