Rabu, 05 Februari 2025

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja

Redaksi - Senin, 07 November 2022 23:02 WIB
427 view
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja
Foto: Dok/Polda Sumut
M alias Ijal (36)  

Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis Ganja seberat 200 kg, di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Minggu (6/11/2022) malam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, kurir ganja dapat ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang dikembangkan Subdit II Narkoba Polda Sumut.

Dalam pengembangan penyelidikan, kata Hadi, ada informasi pengiriman ganja dari Aceh menunju Kota Medan dan Pekanbaru.

"Informasi ini kemudian dikembangkan penyidik di lapangan," kata Hadi, Senin (7/11/2022) malam.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan, Hadi mengungkapkan, pengiriman ganja itu dibawa mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BL 1840 AO.

Kemudian anggota menghentikan mobil yang dikendarai M alias Ijal (36), warga Kecamatan Muara Satu, Aceh, di jalan lintas Kutacane-Tiga Binanga.

"Saat dilakukan penggeledahan di mobil itu, petugas menemukan 6 karung berisi ganja seberat 200 kg. Lalu tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut," kata Hadi.

Hadi menambahkan, tersangka mengaku kalau dirinya disuruh oleh seorang pria berinisial B untuk mengantar ganja ke Medan dan Pekanbaru.

"Tersangka sendiri akan diberi upah Rp20 juta bila berhasil mengantar ganja itu sampai Pekanbaru," kata Hadi.







Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru