Polda Sumut melalui Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) menangkap tiga orang yang merompak kapal nelayan di perairan Keca Pantailabu, Kabupaten Deliserdang.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi, dalam konferensi pers, di Ditpolair Polda Sumut, Jumat (21/10/2022).
Hadi mengatakan, ketiga bajak laut yang ditangkap tersebut masing-masing, SA, MWS dan S, warga Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.
Lebih lanjut Hadi mengatakan, para perompak ini ditangkap Ditpolair setengah jam setelah nelayan yang menjadi korban melaporkan kejadian yang dialami.
"Kapal nelayan dirompak pada 15 Oktober lalu, sekira pukul 08:00 WIB, dengan cara memepet kapal nelayan," kata Hadi.
Selanjutnya mereka naik ke kapal dan menodongkan senjata jenis air softgun ke para nelayan supaya menyerahkan barang-barang berharga seperti ikan, GPS kapal dan minyak solar.
"Dari mereka polair mengamankan barang bukti 100 liter solar, fiber peti es, empat jerigen plastik serta uang Rp300 ribu hasil penjualan ikan yang dirompak dari nelayan," ujarnya.
Hadi menyebut akan mendalami asal usul senjata yang digunakan saat merampok dan akan terus mengejar dua perampok yang berhasil kabur saat penangkapan.
"Senjata masih didalami beli di mana, dapat dari siapa dan masih ada yang dikejar sebanyak dua orang. Kedua bandit laut itu berhasil kabur saat berusaha ditangkap," katanya.[br]
Hadi menambahkan Polda Sumut akan terus memberikan perlindungan keamanan bagi warga yang ada di pesisir Pantai.
"Ini komitmen Polda Sumut memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang berada di pesisir pantai dan lainnya di wilayah hukum Polda Sumut," katanya.
Selain para perompak kapal nelayan itu, kata Hadi, Polda juga menangkap seorang pencuri baterai pembangkit listrik tenaga Surya di wilayah Belawan inisial H alias B.
Ia mencuri baterai pembangkit listrik yang biasa digunakan untuk menerangi jalur kapal di pelabuhan Belawan.
"Ia mencuri 11 unit baterai PLTS di Mercusuar pada 2019 lalu dan berhasil diamankan baru-baru ini," ujarnya.
Hadi mengatakan, atas perbuatan keempat pelaku perompakan nelayan dengan kekerasan diancam hukuman sembilan tahun kurungan.
"Kasus pertama Pasal 365 ayat 2 KUHPidana maksimal 9 tahun. Kasus kedua 363 juncto Pasal 55 KUHPidana," katanya. (*)