Lima rumah toko (ruko) di Kompleks Cemara Asri, aset bos judi online, Apin BK, yang disita Polda Sumatra Utara (Sumut), Senin (17/10/2022), bernilai Rp68 miliar.
Penyitaan dilakukan sesuai surat penetapan dari Pengadilan Negeri Lubukpakam tanggal 14 Oktober 2022, terkait kasus pencucian uang (money laundering) Apin BK.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah mengatakan, ruko tersebut hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil judi.
"Iya, dugaan hasil pencucian uang dari bisnis judi online,” kata Herwansyah, Senin (17/10/2022).
Kelima ruko bertingkat yang disita yakni, tiga bangunan yang sebelumnya disewakan menjadi minimarket.
Kemudian bangunan yang dijadikan showroom mobil.
Herwansyah menyebut harga lima ruko tingkat tiga tersebut seharga Rp20 miliar.[br]
Ia juga mengatakan penyitaan aset tersebut yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pada 23 September, Polda Sumut telah menyita tujuh aset yang ditaksir mencapai Rp27,2 miliar, juga di Kompleks Cemara Asri.
Selanjutnya, lima aset lainnya di sejumlah lokasi berbeda dengan kisaran harga Rp21,6 miliar.
Herwansyah merinci total aset yang disita dari bos judi online mencapai Rp68 miliar. Ia mengatakan penyitaan akan terus berlanjut, karena masih ada beberapa aset yang surat penetapannya belum keluar dari PN Lubukpakam.
“Kita menunggu keputusan PN Lubukpakam, nanti setelah keluar penyitaan akan dilanjutkan," kata Herwansyah. (*)