Kamis, 24 April 2025

Jual Ganja di Warung Tuak, Seorang Pria Diciduk Polisi

Redaksi - Selasa, 11 Oktober 2022 18:11 WIB
532 view
Jual Ganja di Warung Tuak, Seorang Pria Diciduk Polisi
(Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar)
DIAMANKAN: YPD dan barang bukti ganja diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Minggu (9/10/2022). 
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Dicurigai menjual narkotika jenis ganja, pria inisial YPD (25), diciduk polisi dari salah satu warung tuak di Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Minggu (9/10/2022).

Informasi dihimpun, tersangka YPD yang tinggal di Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur itu, diamankan petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, setelah adanya laporan masyarakat terlibat mengedarkan ganja di warung tuak.

"Dari penangkapan YPD, petugas mengamankan 1 paket ganja, 1 dompet berisi uang sebesar Rp40 ribu dan 1 unit handphone merk Oppo," kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (11/10/2022).

Ia menjelaskan, tersangka usai diinterogasi mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya di Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Lalu petugas bergerak ke kediaman pelaku dan menggeledahnya.

Petugas pun menemukan 1 tas warna merah digantung.

Setelah petugas memeriksa isi tas tersebut, didalamnya ditemukan 1 bungkusan warna biru yang dilakban berisi ganja, 1 plastik warna hijau berisi 23 paket ganja dan 20 lembar potongan kertas nasi, 1 plastik hijau berisi ganja, 1 plastik warna hijau berisi ganja, 1 lembar potongan kertas nasi dan 1 plastik warna hijau berisi ganja.

"Total ganja yang disita seberat 790 gram dari YPD. Saat ditanyakan petugas, tersangka mengaku ganja tersebut diperolehnya dari inisial D," katanya.

Mendengar itu, lanjut Rusdi, petugas melakukan pencarian, namun tidak berhasil menemukan D.

Selanjutnya, seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. (*)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru