Petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan dua tersangka inisial H (35) dan ESS (49) diamankan dari lokasi berbeda di Kota Pematangsiantar, Sabtu (27/8/2022).
Informasi diperoleh, penangkapan kedua tersangka itu langsung di pimpin Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan, SH didampingi Kanit I Sat Narkoba, Iptu Wilson Panjaitan bersama anggota, setelah mendapatkan informasi terjadinya transaksi Narkoba di Pematangsiantar.
"Dari informasi itu ditindaklanjuti petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka H pertama kali di pinggir Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat," kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (30/8/2022).
Ia menjelaskan, dari penangkapan itu petugas mengamankan dari H berupa 1 buah kotak rokok yang didalamnya ada 1 paket sabu seberat 1,84 gram dibalut isolasi coklat.
Sementara dari kantong celana kirinya ditemukan 1 unit Hp merk Realme. Tetapi setelah diinterogasi, tersangka mengakui, mendapatkan sabu itu dari seorang pria inisial SS.
Mendengar itu lanjut Rusdi, petugas bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap inisial ESS di depan salah satu hotel di Jalan Gereja Kecamatan Siantar Selatan.
"Tersangka SS warga Tomuan Kecamatan Siantar Timur bersama barang bukti satu buah tas sandang kita amankan saat penangkapan," bebernya.
Setelah diamankan kata Rusdi, petugas melakukan pemeriksaan isi tas milik SS. Alhasil dari dalam tas itu ditemukan 1 buah kotak kacamata warna hitam yang didalamnya ada gulungan tisu berisi 1 buah plastik klip yang berisi 5 paket sabu.
Lalu 1 buah plastik kuaci merk Fuzo yang didalamnya ada kantongan kain warna merah berisi gulungan plastik hitam yang berisi 1 paket sabu, 1 buah plastik biru yang didalamnya ada 1 bungkus plastik klip.[br]
1 buah plastik klip berisi 4 paket sabu, 1 buah plastik klip berisi 3 paket sabu, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 paket sabu, 1 buah plastik klip berisi 1 butir pil ekstasi warna hijau, 1 buah plastik klip berisi setengah butir pil ekstasi warna hijau kemudian 2 unit timbangan digital.
Tak hanya itu masih sambung dia, dari penggeledahan petugas dari kantung celana kanan ESS ditemukan 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp 1.500.000 dan dari kantong celana kiri ditemukan 1 unit Hp merk Samsung.
"Total berat sabu yang ditemukan 130,98 gram. Setelah diintrogasi, ESS mengakui kepemilikan sabu tersebut diperoleh dari inisial D," pungkasnya.
Tanpa membuang waktu lanjut Rusdi, petugas kemudian melakukan pengembangan, namun tidak berhasil menemukan D.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar." Kedua tersangka sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba," tukasnya.(*)