Minggu, 23 Februari 2025

Polsek Percut Seituan Ringkus Abang Beradik Pelaku Pembacokan

Redaksi - Jumat, 19 Agustus 2022 20:08 WIB
601 view
Polsek Percut Seituan Ringkus Abang Beradik Pelaku Pembacokan
Foto: Dok/Polsek
PELAKU PEMBACOKAN: Abang beradik pelaku pembacokan, DN dan WC, diamankan di Polsek Percut Seituan, Jumat (19/8/2022).
Personel Reskrim Polsek Percut Seituan meringkus abang beradik pelaku pembacokan, DN (24) dan WC (22), keduanya warga Jalan Pukat 7 Gang Indah, Kecamatan Medan Tembung.

Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/8/2022), membenarkan hal itu.

Dijelaskannya, Rabu (17/8/2022), sekira pukul 21.20 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Pukat Banting I, telah terjadi penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan 2 pria terhadap Yusuf Suripto (45).

Agustiawan mengatakan informasi dari masyarakat menyebutkan Yusuf terkena bacokan di bagian kepala, kening dan tangan korban.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Reskrim langsung mendatangi lokasi dan berhasil membekuk kedua pelaku dan menyita 2 samurai, 1 pisau kecil, 1 senjata airsoftgun dan besi panjang.

Kedua pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna proses selanjutnya.

Sedangkan korban dibawa pihak keluarga ke rumah sakit untuk perawatan medis.

Personel Reskrim lainnya, kata dia, langsung menuju rumah sakit guna meminta keterangan keluarga korban.

Dari pengakuan istri korban, Yuliana Larasa (45), sebelum pembacokan terjadi, korban sedang berada di dalam rumahnya Jalan Pukat Banting I.

Yusuf tiba-tiba mendengar suara ribut-ribut di depan rumahnya sehingga dia keluar dari rumah.[br]




"Saat di luar rumah, korban melihat ada beberapa anak muda sedang berkelahi. Korban kemudian mendekati orang-orang yang tengah berkelahi itu untuk melerai dan dan kemudian menasehatinya. Tak terima dinasehati, pelaku justru membacok korban dengan parang hingga terkapar bersimbah darah," jelas Agustiawan.

Ditambahkannya, saat korban terkapar pelaku kembali membacoki korban. Di saat bersamaan sejumlah warga melerai kejadian itu.

Korban yang mengalami luka bacok di kepala, kening dan tangan langsung dibawa istrinya dan warga ke rumah sakit. Dari pengakuan istri korban, handphone suaminya raib saat kejadian.

Setelah itu petugas mengarahkan istri korban untuk membuat laporan ke Polsek.

"Dari hasil interogasi terhadap WC, dia mengaku yang telah beberapa kali membacok korban dengan samurai. Sedangkan DN mengaku melakukan pengancaman/menodong korban menggunakan senjata airsoftgun," katanya.

Agustiawan menambahkan kedua pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP. (A14)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru