Jumat, 14 Maret 2025

Kejari Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak

Redaksi - Selasa, 02 Agustus 2022 22:21 WIB
1.592 view
Kejari Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak
(Foto.Dok/Kejari Deliserdang)
DITAHAN : Kedua tersangka mengenakan rompi tahanan tipikor dan dimasukkan ke mobil untuk dibawa menjalani penahanan ke Lapas Lubukpakam, Selasa (2/8/2022) di Kejari Deliserdang. 
Lubukpakam (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, melakukan tindakan penahanan terhadap 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah) di Puskesmas Galang dan Patumbak Kabupaten Deliserdang, Selasa (2/8/2022) di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) kelas II B Lubukpakam.

Kedua tersangka yakni oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) bernisial DC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan IPAL di Dinas Kesehatan, dan Wakil Direktur CV KJ berinsial RPCP selaku pelaksana pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak.

Penahanan kedua tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Dr Jabal Nur SH MH, pada siaran persnya yang diterima SIB melalui Kasi Intielijen, Boy Amali SH MH, Selasa (2/8/2022) di Lubukpakam.

Disampaikan, tindakan penahanan itu dilakukan setelah tim Penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang cukup dan berdasarkan alasan subjektif yaitu kedua tersangka dikuatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Sedang alasan objektifnya bahwa keduanya dipersangkakan dengan ancaman pidana dengan hukuman diatas 5 tahun.[br]



Dijelaskan, tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang melaksanakan kegiatan pengadaan IPAL dengan anggaran yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) APBN sebesar Rp 979 Juta.

Melalui tender/lelang, pengadaan itu dimenangkan CV KJ dengan kontrak kerja yang ditandatangani PPK Dinas Kesehatan dan Wakil Direktur CV KJ.

Setelah tim Penyidik Kejari Deliserdang melakukan penyelidikan, ditemukan bahwa harga pengadaan itu di mark up dalam penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian negara sekira Rp 575 Juta.

Kajari Deliserdang sebelumnya sudah menetapkan keduanya menjadi tersangka, Kamis (21/7/2022).

“Kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan pengembangan, sehingga tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah,” jelas Boy Amali. (C1).





Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru