Tim gabungan Dit Resnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran 25 Kilogram (Kg) sabu, di perairan Selat Malaka, Senin (1/8/2022).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan pengungkapan peredaran sabu tersebut, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tas berisi narkotika ditemukan nelayan di perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba-lumba Pantai Timur Pulau Sumatera pada 22 Juli 2022. Kemudian, personel Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan tersebut.
Tim gabungan Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap bersama Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu melakukan penyelidikan secara intensif sejak 23 - 31 Juli 2022.
"Berhasil diamankan dua tersangka berinisial AS (37) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu, JI (46) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah," ujar AKBP Anhar.
Dari pengembangan ke dua tersangka tersebut, akhirnya dapat disita 4 bungkus sabu yang telah disimpan di dalam plastik hitam seberat 3.603,34 gram.
"Selain itu juga disita satu plastik klip berisi sabu 2,5 gram netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK, serta satu gulung jaring ikan yang dipergunakan kedua tersangka," katanya
Kedua tersangka mengaku sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan-kawannya yang bekerja sebagi nelayan setelah berhasil menjaring. Selanjutnya menyimpan dan menyisihkan barang haram itu untuk dijual nantinya sebagai modalusaha.
"Kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Anhar
Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka, yaitu satu tas besar warna biru berisi 20 bungkus sabu berat 19.255,4 netto,1 plastik berisi 4 bungkus narkotika sabu berat 3.603,34 gram netto. (*)